Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Tabrakan Kapal Laut
7 Tewas, 2 Terdakwa Kasus Tabrakan Kapal Divonis Bebas
Saturday 11 May 2013 16:27:49
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
LAMPUNG, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bereaksi atas vonis bebas dua terdakwa tabrakan kapal MT Norgas Cathinka dan KMP Bahuga Jaya yang menewaskan tujuh penumpangnya.

Kejati menganggap perkara yang diputus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan, ini bukan lagi level nasional, namun sudah masuk pada ranah internasional. ’’Karenanya dengan jumlah korban yang banyak namun divonis bebas, kami ajukan kasasi,” terang Kasipenkum Kejati Lampung Heru Widjatmiko, Jumat (10/5).

Sejauh ini, pengajuan kasasi secara resmi pun masih dibuat. Namun dipastikan upaya hukum akan terus dilakukan Kejati Lampung atas vonis bebas majelis hakim. ’’Kami yakin terdapat tindak pidana dalam perkara ini. Jadi, kami akan lakukan upaya hukum agar pihak-pihak yang terlibat bertanggung jawab,” tukas Heru, seperti dikutip jpnn.com.

Diketahui, Rabu (8/5), majelis hakim PN Kalianda yang diketuai Afit Rufiadi memberikan vonis bebas bagi terdakwa Su Ji Bing, warga Tiongkok sebagai mualim 1, dan Arnesto Lat J.S., warga Filipina, nakhoda kapal MT Norgas Cathinka.

Menurut hakim, berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 359 KUHP. Yakni karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain.

Kemudian untuk Su Ji Bing, terdakwa yang sebelumnya dituntut pidana selama satu tahun ini dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan segera dibebaskan dari tahanan sementara.

Sesuai Undang-Udang Pelayaran, pada saat terjadi tabrakan, posisi MT Norgas Cathinka yang dikendalikan Su Ji Bing sudah benar, yakni berbelok ke kanan. Sementara KMP Bahuga Jaya belok ke kanan, padahal itu dilarang dalam UU Pelayaran.

Nakhoda MT Norgas Cathinka Lat Ernesto Junior Silvania memang terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa, namun bukan merupakan suatu tindak pidana. Ernesto sebelumnya didakwa dengan pasal 359 KUHP, pasal 330 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan pasal 332 UU No. 17/2008 tentang Pelayaran dengan ancaman tujuh bulan penjara.(jpn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional

Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional

• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2