Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Gerakan Anti Korupsi
700 Detik Melawan dengan Bahasa Diam
2019-03-13 20:36:39
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malam ini (12/3) terasa berbeda. Sunyi dan gelap menyelimuti atmosfer pelataran lobi gedung. Lampu-lampu dipadamkan, suasana hening, pegawai KPK dan sejumlah masyarakat sipil yang hadir irit bicara.

Tepat pukul 19.00 seorang pegawai wanita membuka aksi di hadapan peserta dan media. "Hari ini, tepat 700 hari penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Hingga kini kondisi matanya belum pulih benar. 700 hari kami semua sudah bersuara lantang. Kami sudah meminta keadilan. Tapi sudah 700 hari belum juga ada titik terang siapa penyerang Novel Baswedan. Maka hari ini kami sepakat untuk melakukan aksi diam," ujar Tri Artining Putri, anggota Wadah Pegawai KPK.

Aksi diam merupakan kolaborasi Wadah Pegawai (WP) KPK bersama masyarakat sipil. Aksi ini dilakukan sebagai simbol karena pegawai KPK dan masyarakat sipil merasa sudah cukup menyuarakan penuntasan kasus ini. Semua yang hadir sadar betul bahwa aksi ini tidak akan mengembalikan penglihatan Novel Baswedan, tapi keadilan masih diharapkan.

Ketua WP KPK Yudi Purnomo juga mengungkapkan kekhawatirannya jika penyerangan terhadap Novel tidak terungkap. Menurutnya, ini bisa menjadi preseden bagi koruptor atau siapa pun untuk menyerang pejuang antikorupsi tanpa khawatir jerat hukuman. Kondisi ini dinilainya sangat tragis di tengah janji-janji pemberantasan korupsi. Setelah 700 hari pasca penyerangan, pelaku masih bebas beraktivitas, merdeka, tanpa ada efek jera.

"Ini bukan hanya tentang Novel Baswedan. Ini tentang KPK, dan pemberantasan korupsi di Indonesia." Ujarnya.

Ia mengatakan, berbagai suara sudah disuarakan, berbagai aksi telah dilakukan, protes dan aksi sudah digelar "Kami menunggu realisasi janji pimpinan negeri ini untuk membongkar kasus penyerangan Novel Baswedan. Diam adalah bahasa terakhir saat lidah kita semua sudah membeku menjeritkan keadilan. Mari bersama, selama 700 detik melawan dengan bahasa diam," ajak Yudi.

Selama 700 detik, pegawai dan masyarakat sipil yang hadir mengunci mulutnya, duduk berdampingan di lantai sembari menggenggam light stick sebagai penerang. Suasana hening menyelimuti aksi selama 700 detik. Tidak ada sepatah kata yang diucapkan, semua diam.

Suasana gelap selama aksi seperti mempertanyakan, mengapa kasus ini masih saja gelap dan belum menemukan titik terang. Aksi kemudian ditutup dengan pembacaan puisi karya Wiji Thukul yang bertajuk Sajak Suara.(kpk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Gerakan Anti Korupsi
 
  Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
  Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
  Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
  Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
  MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2