JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 6 Ranmor Polda Metro Jaya mengamankan pelaku tindak pidana penipuan atas nama pejabat Kapolri yang didalangi AW.
Pelaku yang berjumlah delapan orang tersebut ditangkap di ATM Carefour sektor 7 Bintaro, Tangerang Selatan pada, Selasa (17/5) lalu. Kedelapan pelaku tersebut berinisial AW (pelaku utama), AP, MRZ, IJSG, WK, MA, ES, SW.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono menyampaikan ?bahwa AW sebagai pelaku utama yang beroperasi dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) si borong-borong Sumatera Utara atas kasus Narkoba dan dihukum 4 tahun penjara. AW melancarkan aksinya dengan cara menghubungi korban secara acak melalu Hp dengan nomor yang berbeda-beda.
Apabila sudah tersambung dengan korban, maka AW meyakinkan korban sebagai Pejabat Polri dan menawarkan jasa penjualan mobil-mobil mewah hasil lelang.
Setelah itu AW menggunakan 6 orang eksekutor yang siap melancarkan aksi penipuan. "AW sebagai pelaku utama telah mengelabui tiga orang korban dan Hp pelaku saat ini sedang dilakukan pendalaman," ujar Kombes Awi Setiyono, di Polda Metro Jaya, Selasa (21/6).
Selanjutnya, Kasubdit Ranmor AKBP Andi Adnan menambahkan korbannya tiga orang warga Jakarta. "Total kerugian pelaku sekitar Rp 363.000.000," paparnya
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Dan dikenakan pasal 3 UU RI no.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman kurungan selama 20 tahun atau denda Rp 10 miliar.(bh/as) |