Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Penyerangan
8 Terdakwa Penyerang RSPAD Disidang di PN Jakarta Pusat
Wednesday 26 Sep 2012 15:00:04
 

Terdakwa Edo yang di sidang terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang Perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan atas kasus penyerangan di rumah duka RSPAD Gatot Subroto, di Gelar diruang Mudjono, SH Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/9).

Dalam Sidang yang di Ketuai Hakim Agus SH, dalam sidang ini menghadirkan terdakwa Irene Shopia alias Reny dan Terdakwa Herianto Alias Heri, sebagai Supir dan suami Reny, yang di dakwa melakukan Penyerangan pada tangal 23 Februari 2012 jam 01:30 dini hari di palataran Parkir kamar Jenazah RSPAD Gatot Subroto, Pasar Rebo Jakarta.

Akibat dari peristiwa ini, dua orang korban tewas dengan luka bacokan, yaitu Korban Stanly dan Rizky Tutopoly. Dalam peristiwa itu, nyawa korban tidak dapat tertolong lagi dan ia menghembuskan napas terakihirnya di RS. Cipto. Terdakwa Reny sempat menjadi DPO dan buron, setelah akhirnya di tangkap di kediaman kerabatnya di Calacap Jawa Barat.

Adapun terdakwa lainnya Yaitu: Edo, Oncu, Abraham, Ongena, Youngky, Jery. Dimana mereka turut serta menganiaya korban Rizky Dan Stenly yang mengakibatkan Korban meregang nyawa. keenam terdakwa ini, disidang dalam berkas terpisah dengan pelaku utama, Irene Alias Reny dan suami Irene Hery.

Dimana dalam dakwaannya, ke enam pelaku ini didakwa melakukan penganiayaan secara bersama - sama yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Dalam dakwan yang di bacakan oleh Jaksa Penutut Umum, Agus Prastowo dan Mustafa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kedua Terdakwa Utama ini telah melakukan permupakatan jahat dengan mengumpulkan rekan - rekannya dengan menggunakan 5 taksi dan satu mobil Kijang Inova, serta memberikan perintah untuk melakukan penyerangan terhadap korban, yang mengakibatkan korban tewas. Terdakwa didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP Jo pasal 351 ayat 3, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Mendengar tuntutan Jaksa, Terdakwa Reny dan Heri mengatakan akan mengajukan Eksepsi atas dakwaan Jaksa penuntut Umum. Sementara itu, menurut keterangan dari Pengacara terdakwa Agus, ia mengatakan bahwa, "terdakwa Reny tidak mendapat telepon dari terdakwa Jeri dan itu sudah di bantah Reny dalam persidangan tadi", Pungkas Agus SH.

Sidang Kali ini menarik perhatian media masa dan mendapat pengamanan ekstra ketat dari aparat Kepolisian.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Penyerangan
 
  Irene Latupesi dan Suami Divonis 2,6 Tahun Penjara, JPU PN Jakpus Nyatakan Pikir-Pikir
  Rekan Pelaku Penyerangan Rumah Duka RSPAD Divonis 2,6 Tahun
  Saksi Terdakwa Edo Mengatakan Disiksa Polisi Saat di Penyidikan
  8 Terdakwa Penyerang RSPAD Disidang di PN Jakarta Pusat
  Tersangka Penyerangan di RSPAD Bertambah
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2