Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BP2MI
85 PMI di Taiwan Positif Covid-19, BP2MI Buat Timsus Selidiki Penyelenggaraan Prokes di P3MI
2020-12-03 11:36:20
 

Kepala BP2MI Benny Rhamdani bersama jajarannya saat konferensi pers.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan membuat tim khusus berkolaborasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei atau TETO (Taipei Economic and Trade Office/TETO) untuk melakukan pengetatan, pengawasan dan evaluasi sejauh mana P3MI (Pengusaha Pengiriman Pekerja Migran Indonesia) secara efektif dan konsisten melakukan tes PCR untuk para PMI sebelum berangkat ke negara penempatan.

Hal itu dilakukan sebagai salah satu langkah BP2MI menyikapi dan merespon penghentian sementara kerjasama P3MI oleh otoritas Taiwan setelah ditemukan sebanyak 85 PMI terkonfirmasi positif covid-19 di Taiwan.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, 85 PMI yang terkonfirmasi positif di Taiwan adalah masalah yang sangat serius.

"Indonesia serius dalam menangani Covid-19 karena keselamatan PMI adalah hukum tertinggi," lugasnya pada Rabu (2/12), usai melakukan pertemuan dengan perwakilan TETO Taiwan untuk Indonesia.

Benny menambahkan, pihaknya juga bakal melakukan revisi terhadap Surat Edaran Kepala BP2MI tanggal 9 September 2020 yang lebih strong dengan mencantumkan sanksi terhadap P3MI yang tidak menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dan tidak dapat membuktikan hasil PCR yang valid.

"Kami juga akan segera merevisi surat edaran BP2MI yang sebelumnya dikeluarkan tanggal 9 September 2020 dengan mencantumkan hal-hal lebih detil, prinsipal dan mencantumkan sanksi yang akan kami jatuhkan jika ditemukan di kemudian hari ditemukan P3MI tidak sungguh-sungguh melaksanakan protokol kesehatan," papar Benny.

Tak hanya langkah itu, BP2MI juga akan merekomendasikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan agar P3MI yang melanggar protokol kesehatan dan terbukti tidak melakukan tes PCR terhadap PMI untuk dicabut izinnya, begitu pula rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan agar sarkes (sarana kesehatan) yang diduga memalsukan hasil tes PCR untuk dicabut izinnya.

Selain itu, untuk penyelesaian permasalahan tersebut BP2MI meminta bantuan otoritas Taiwan untuk menginformasikan lengkap nama-nama PMI yang terkonfirmasi Covid-19 sebagai referensi untuk melakukan tracing di dalam negeri.

"Menginformasikan jika ada kebijakan protokol kesehatan baru," ujar Benny.

Sebelumnya Benny menerangkan, penghentian sementara kerjasama P3MI oleh pihak otoritas Taiwan dipicu karena adanya 85 PMI di Taiwan yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang baru tiba bulan Oktober sampai November 2020,

"Dari 85 yang dinyatakan positif, 13 sudah dinyatakan pulih dan 72 dalam proses perawatan," rinci Benny.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > BP2MI
 
  BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air
  Auditor BPK RI Hadiri Pelepasan serta Pembekalan CPMI dan Pekerja Migran Indonesia Skema G to G Korsel dan Jerman
  Refleksi Akhir Tahun 2023 BP2MI: Penempatan Bekerja ke Luar Negeri Meningkat, Total Capai 273.747 PMI
  Kepala BP3MI Banten Dicopot Usai 3 Oknum Pegawai BP2MI Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Pungli
  BP2MI ke PMI Penempatan Korea Selatan: Bekerja Tekun, Patuhi Aturan yang Ada dan Jangan Pekerja Kaburan
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2