JAKARTA, Berita HUKUM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengatakan KPK telah memindahkan sembilan mobil sitaan yang diduga hasil pencucian uang dari terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dan koleganya Ahmad Fathanah.
"Kemarin kami pindahkan ke Rupbasan, sekitar pukul 22:00 WIB," ujar Johan pada press conferencenya di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/7).
Johan menambahkan, ke 9 mobil tersebut, dipindahkan dari KPK ke kantor Rumah Penyimpanan Benda Barang Sitaan (Rupbasan) Klas I Jakarta Barat dan Tangerang yang berlokasi di Jl. TMP Taruna No. 41, Jakarta Barat.
"Pemindahan tersebut berkaitan dengan tempat penyimpanan di KPK yang kurang dan soal perawatan," jelas Johan.
Berikut 6 mobil yang diduga terkait TPPU Luthfi Hasan:
1. Mazda X-9 berplat nomor B 2 MDF
2. VW Carravel Hitam berplat nomor B 948 RFS
3. Nissan Navara berplat nomor B 9051 QI
4. Toyota Alphard warna hitam berplat nomor B 147 MSI
5. Toyota Alphard warna putih berplat nomor B 53 FTI
6. Toyota JF Cruiser berplat nomor B 1330 SZZ.
Sedangkan untuk 3 unit mobil mewah terkait pencucian uang Ahmad Fathanah yakni:
1. Toyota JF Jeep Cruiser berplat nomor B 1340 TJE
2. Mercedez Sport berplat nomor B 8749 BS
3. Mitsubishi Pajero Sport berplat nomor B 1074.(bhc/opn) |