Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Imigrasi
9 Warga Asing Ditangkap Petugas Imigrasi Jakarta
Sunday 26 May 2013 18:24:41
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sembilan orang berkebangsaan asing ditangkap oleh petugas Imigrasi dari Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan, Kamis malam. Dan dari keterangan Kepala Kanim Jaksel Maryoto Sumadi, kesembilan orang itu terdiri dari dua orang warga Afrika, dua orang dari Palestina dan yang lainnya dari Iran, Arab Saudi, Belanda, Maroko dan Pakistan.

"Dua orang dari Afrika tidak memiliki dokumen keimigrasian, dua dari Palestina tidak punya dokumen. Begitu juga dari Maroko dan Belanda," kata Maryoto kepada Wartawan, Sabtu (26/5) malam.

Dijelaskan Maryoto seorang dari Iran tersebut, diduga berprofesi sebagai Koordinator penyelundupan manusia. "Sedangkan dari Arab Saudi dan Belanda tinggal melebihi batas waktu (over stay)."

Menurutnya lagi, mereka akan diperiksa dan akan dikenakan tindakan yang tegas sesuai dengan tindak kesalahan, seperti diatur dalam UU Keimigrasian. Operasi Keimigrasian dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan Kanim Jaksel Anggi Wicaksono.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Imigrasi
 
  Layanan Pembuatan e-Paspor Kini Tersebar di 102 Kantor Imigrasi
  Timpora Jakarta Utara Tingkatkan Deteksi Dini Keberadaan WNA
  Sistem Pengawasan Orang Asing oleh Dirjen Imigrasi Belum Maksimal
  Ribuan Warga ke Monas Ajukan Paspor Kilat di Acara Festival Keimigrasian 2018
  DitJen Imigrasi: Syarat Pergantian Paspor Hanya E-KTP dan Paspor Lama
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2