GORONTALO, Berita HUKUM - Pada Senin pagi (9/12) sekitar pukul 03.30 Wita, di desa Kota Jin Kecamatan Atinggola, dan Desa Tanjung Karang Kecamatan Gentuma Kabupaten Gorontalo Utara, telah diamankan 3 (tiga) unit kendaraan yang didalamnya memuat minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus oleh Tim Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang tergabung dalam Operasi Pekat Otanaha III-2019.
Wadir Narkoba, AKBP Witarsa Aji, SIK, SH. MH saat di wawancarai kemarin menuturkan, bahwa terkait dengan operasi pekat yang dilaksanakan di seluruh Indonesia, untuk Polda Gorontalo sendiri dari tanggal 06 sampai 16 Desember.
"Alhamdulillah telah berhasil kita amankan Miras Cap Tikus ini di 3 Mobil berbeda, kronologis penangkapan yaitu setelah kita dapat informasi dari masyarakat, kita langsung turun bersama anggota untuk melakukan tangkap tangan, kita akan mendalami dulu secara teknik penyelidikan, nanti akan kita sampaikan perkembangan selanjutnya," kata Witarsa Aji.
Miras Cap Tikus yang diamankan berjumlah 235 sak atau karung, setiap sak berisi 40 liter, yang diangkut dengan Truck Hino dengan Nomor Polisi DB 8965 BI sebanyak 200 sak, Pick Up Daihatsu Grandmax DB 8923 EF (nomor palsu) nomor aslinya DB 8041 BJ sebanyak 25 sak dan Nisan Grand Livina warna hitam B 1008 KKG (nomor palsu) nomor asli (DB 1045 FG) sebanyak 10 sak. Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK diruang kerjanya siang tadi.
"Polda Gorontalo telah menyelamatkan 94000 jiwa lebih, dari bahaya Miras Cap Tikus, karena Tim Dit Resnarkoba yang tergabung dalam Operasi Pekat III Otanaha 2019 berhasil mengamankan kurang lebih 9400 liter minuman Cap Tikus, apabila 1 liter Cap Tikus bisa mempengaruhi kesadaran 10 orang peminumnya, berarti Kepolisian dalam hal ini Polda Gorontalo telah menyelamatkan 94000 jiwa, sungguh jumlah yang sangat besar," kata Kabid Humas.
Lanjut Kabid Humas katakan bahwa pengaruh minuman keras sangat negatif, baik terhadap kesehatan maupun perilaku masyakarat yang mengkonsumsi minuman keras.
"Berkali-kali Bapak Kapolda mengatakan bahwa pengaruh minuman keras sangat buruk, hampir semua kasus penganiayaan yang terjadi di Provinsi Gorontalo akibat pengaruh minuman keras, miras membuat emosi tidak terkendali, mudah marah sehingga menjadi pemicu kriminalitas, mari kita terus perangi miras, butuh kepedulian kita semua untuk mencegah minuman keras Cap Tikus masuk ke Gorontalo, karena selama demand (permintaan) terus ada, maka supply pun akan terus terjadi," ujar Kabid Humas.
Kemudian Kabid Humas yang saat ini disapa dengan panggilan WTC atau Tri ini mengatakan bahwa sejumlah miras yang diamankan oleh Polda adalah milik 2 (dua) orang yang rencananya akan dijual di wilayah Boalemo dan juga Kalimantan Timur.
"Sebanyak kurang lebih 9400 liter yang dikemas dalam 235 sak, dimana masing-masing berisi kurang lebih 40 liter adalah milik 2 (dua) orang, yakni RR (34) asal Picuan Baru, Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan sebanyak 127 sak, rencananya akan dijual kepada A di desa Bakti Kecamatan Paguyaman, Boalemo sebanyak 92 sak dan Kampung Trans Wonosari Boalemo sebanyak 35 sak, pemilik selanjutnya DES (45) asal Desa Lopana, Kecamatan Amurang, Minahasa Selatan sebanyak 108 sak Miras Cap Tikus yang rencana akan dikirim ke Balikpapan dan Samarinda, Kalimantan Selatan," ujar Kabid Humas.
Barang bukti Miras Cap Tikus beserta pemilik dan juga sopir serta kru yang turut dalam kendaraan mengangkut Cap Tikus saat ini sedang diperiksa oleh penyidik Dit Resnarkoba Polda Gorontalo guna proses lebih lanjut.
"Barang Bukti Miras, pemilik dan mereka yang terjaring dalam operasi pekat tersebut, saat ini sedang diperiksa oleh penyidik Dit resnarkoba Polda Gorontalo guna proses lebih lanjut," tutup Kabid Humas.(bh/ra) |