Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Cyber Crime
99,9% Malware Mobile Dibikin Untuk Serang Android
Friday 24 May 2013 10:56:25
 

Malware.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Android sebagai sistem operasi popular terus dibayangi oleh penjahat cyber. Bahkan laporan terbaru Kaspersky mengungkapkan, hampir semua malware mobile diciptakan untuk menyerang sistem operasi besutan Google ini.

Fakta yang dikemukakan Kaspersky menunjukkan bahwa 99,9% malware yang tercipta pada kuartal pertama 2013 ditujukan untuk mengincar Android.

Dikutip dari Mashable.com, Kamis (23/5), sebagian besar malware yang dilepas ke pengguna Android adalah jenis virus Trojan. Sedangkan SMS Trojan masih menjadi 'penyedot' uang paling besar.

Pengguna ponsel Android yang terinfeksi SMS Trojan ini memang tidak akan pernah sadar bahwa dia mengirimkan SMS ke nomor premium, sehingga menyebabkan tagihan membengkak.

Penelitian dari Kaspersky juga melaporkan ledakan malware mobile dalam tiga bulan pertama 2013.

Bahkan perusahaan ini mendeteksi bahwa setengah dari jumlah malware mobile yang ditemukan tergolong jenis baru.(msb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Cyber Crime
 
  Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
  Jerman Mulai Selidiki Dugaan Serangan Siber oleh Rusia
  2 Pelaku Tindak Pidana Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Bareskrim Polri
  Biro Paminal Divpropam Susun SOP Patroli Siber, Pengamat Intelijen: Upaya Menuju Polri Presisi
  Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2