Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Asuransi
AAJI dan Ditjen Dukcapil Kemendagri RI Teken PKS Pemanfaatan NIK
2018-10-05 14:23:39
 

AAJI dan Ditjen Dukcapil Kemendagri RI menandatangani perjanjian kerja sama (PKS).(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) serta Perusahaan Anggota AAJI dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil Kemendagri RI) menyepakati hubungan kerjasama melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan KTP Elektronik, sekaligus sosialisasi terkait pemanfaatan data kependudukan tersebut.

Kerjasama ini diperlukan bagi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dan perusahaan-perusahaan asuransi Jiwa anggota AAJI guna proses verifikasi identitas nasabah asuransi dan identitas calon agen/tenaga pemasar perusahaan berlisensi.

Penandatangan PKS dilakukan oleh Ketua Bersama AAJI, para Direksi dari 40 (empat puluh) Perusahaan Asuransi Jiwa dan Ditjen Dukcapil Kemendagri RI, bertempat di Grand Hyatt Hotel, Jakarta, Kamis malam (4/10).

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa kerja sama pemanfaatan data kependudukan, NIK dan KTP elektronik dengan AAJI dan perusahaan-perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem single identity number, data kependudukan tunggal yang dapat digunakan untuk semua keperluan termasuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat atau nasabah dan lebih mengoptimalkan sistem administrasi perusahaan melalui ketersediaan data kependudukan dan pencatatan sipil yang akurat.

Ketua Bersama AAJI, Bapak Maryoso dalam sambutannya mengatakan, "Melalui kerjasama ini, AAJI dan perusahaan anggota tentu akan mendapatkan banyak manfaat dan kemudahan, seperti halnya dalam proses verifikasi identitas nasabah, sehingga akan memudahkan dalam hal permintaan/pembukaan produk layanan bagi nasabah baru dan juga akan mempercepat proses layanan keuangan kepada para nasabahnya dalam hal klaim".

"Dalam proses verifikasi data nasabah, melalui pemanfaatan data kependudukan, NIK dan KTP elektronik, akan menjadi bagian dari pengendalian risiko yang semakin penting, karena identitas nasabah dapat ditelusuri dan diverifikasi. Bagi nasabah sendiri tentunya dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas keabsahan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil tersebut," jelas Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif AAJI.

Ketua Bersama AAI Pak Wiroyo Karsono menambahkan, "Kerjasama ini sangat penting untuk meningkatkan dan menciptakan penyelenggaraan usaha industri Asuransi yang sehat dan transparan terutama dalam rangka penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dan mendukung Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di lingkungan Perusahaan Perasuransian serta meningkatkan kualitas pelayanan konsumen Perusahaan Perasuransian.

Disamping itu, kerjasama inipun sangat diperlukan di era Insurance Technology (Insurtech), dimana perkembangan teknologi telah menggeser industri konvensional menjadi berbasis digital, maka dunia asuransi ke depan cara kerjanya akan berbasiskan big data. Sehingga mobilitas terpantau dan terintegrasi secara cepat dan juga seksama".

Sementara itu, Direktur Fasilitasi dan Pemanfaatan Data Kependudukan Gunawan
menyampaikan bahwa pemanfaatan Data K TP elektronik ini kelak akan bermanfaat bagi pemerintah untuk mendata pertumbuhan penetrasi keuangan khususnya di industri asuransi jiwa.

"'Keterkaitan Industri Asuransi Jiwa sebagai Lembaga Keuangan Non Bank dangan regulasi OJK dalam peningkatan masyarakat sadar asuransi dapat kami data pertumbuhannya melalui data Dukcapil ini," jelas Gunawan.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2