Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Demo di Depan Gedung KPK
AAKMJB dan PAMOR Membentangkan Spanduk Dukungan Pada KPK
Wednesday 31 Oct 2012 01:06:30
 

Aksi dukungan PAMOR di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Sembilan belas orang dari aktivis Indonesia Corruption Watch mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberikan dukungan. “Kami ada Sembilan belas orang dari Bandung, semua kawan-kawan dari ICW, untuk memberikan dukungan kepada KPK,” kata Dadan pada Pewarta BeritaHUKUM.com di dalam gedung KPK.

Sementara itu di luar gedung KPK berdatangan puluhan orang dari Aliansi Anti Korupsi Masyarakat Jawa Barat bersama Paguyuban Musuh Bersama Koruptor (PAMOR). Mereka menyatakan dukungan kepada KPK dan perlawanan masyarakat terhadap korupsi. Dijelaskan Herman selaku Koordinator Massa, bahwa secara fenomenal akhir-akhir ini demonstrasi mendukung KPK sangat marak, perlu ditata dan dikelola agar menjadi bentuk perlawanan yang lebih konsepsional dan terkoordinasi sehingga bisa lebih efektif, lebih terpelihara kesinambungannya dan terhindar dari upaya politisasi, Selasa (30/11).

“Aksi kami memang sengaja serentak datang untuk memberikan dukungan pada KPK!" tegas Herman, sambil ikut membentangkan spanduk bertuliskan dukungan dan ribuan tanda tangan masyarakat Jawa Barat yang panjangnya 100 meter. Pamor juga mengungkapkan bahwa perlawanan masyarakat terhadap korupsi yang sejauh ini masih konstruktif perlu dipelihara agar tidak berubah menjadi frustrasi yang berpotensi melahirkan tindakan-tindakan anarkis dan kerusuhan massa (chaos). Dengan demikian, memelihara harapan masyarakat dan kepercayaannya terhadap penyelenggara negara pada umumnya dan lembaga-lembaga penegak hukum pada khususnya, merupakan sesuatu yang perlu diupayakan oleh segenap komponen bangsa dan Negara Indonesia terlebih oleh KPK, karenanya kami perlu sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.KPK harus tetap proporsional dan professional dalam menyikapi berbagai persoalan, termasuk terhadap upaya yang dapat dinilai mengalihkan perhatian kineja KPK, seperti penyidikan atas kasus penyidik KPK Novel Baswedan dan gugatan pra peradilan menyangkut penggeledahan dalam kasus Simulator SIM.

2.KPK harus lebih konsentrasi dan tidak teralihkan perhatiannya oleh hal-hal yang kurang penting, untuk terus melanjutkan dan menuntaskan kasus-kasus besar khususnya yang ditunggu penyelesaiannya oleh masyarakat Indonesia, seperti kasus Century, kasus Hambalang, dan kasus Simulator SIM, termasuk kasus “Rekening Gendut” di instasi manapun juga.

3.KPK harus memberikan perhatian yang lebih khusus terhadap kasus-kasus Korupsi di daerah (propinsi, kabupaten/Kota). Untuk itu disarankan agar dibentuk divisi khusus penanganan Korupsi di daerah yang tetap berkedudukan di pusat.

4.KPK harus lebih berani dan tegas mengoptimalkan kewenangan yang telah diamanatkan oleh undang-undang. Dengan demikian, KPK membantu mengangkat citra diri dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga penegak hukum yang lain. Demikian apa yang disampaikan Memet A Hakim sebagai Ketua PAMOR.(bhc/mdb)




 
   Berita Terkait > Demo di Depan Gedung KPK
 
  Dugaan Gratifikasi Fee DAK 2017 Lamteng, KAKI Laporkan Azis Syamsuddin Ke KPK
  Aksi Demo HIDUP KPK: Surya Paloh dan HM Prasetyo Diduga Terkait Kasus Bansos Sumut
  Aksi GEBUK ISTANA: Usut Tuntas Kasus Korupsi Dana Bansos Sumut
  FPAK Aksi Demo Didepan KPK Menuntut Walkot Bekasi Terindikasi Korupsi APBD 2009-2010
  Aksi JKMI Menuntut Agar Benny Utama Bupati Pasaman Diperiksa KPK
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2