Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Penistaan Agama Islam
ACTA Catat Ada 4 Kejanggalan pada Sidang Pengadilan Ahok
2016-12-16 19:48:46
 

Tampak Ahok Terdakwa kasus penista agama saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengacara yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) akan menyampaikan Surat Protes kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Dwiarso Budi Samtiarto terkait perlakuan istimewa terhadap terdakwa Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dalam sidang kasus penodaan agama.

"Hari ini Jum'at 16 Desember 2016 jam 13.30 kami dari ACTA akan menyampaikan surat protes," kata Pembina ACTA Habiburokhman kepada redaksi, Jumat (16/12).

ACTA mencatat ada empat kejanggalan yang terjadi pada sidang perdana kasus penistaan agama, dengan terdakwa Ahok, Selasa lalu (13/12).

Pertama, Majelis Hakim tidak menanyakan Kartu Tanda Pengenal Advokat dan BAS yang mendampingi Ahok di persidangan.

"Akibatnya, adik Ahok bernama Fifi yang diduga berprofesi sebagai notaris bisa ikut lolos menjadi PH di dalam persidangan. Padahal berdasarkan UU tentang Advokat dan UU tentang Jabatan Notaris jelas mengatur tidak boleh ada rangkap jabatan bagi notaris dan advokat," ucap Habiburokhman.

Kedua, Majelis Hakim membiarkan Ahok kembali menyinggung Surah Al-Maidah dengan mengatakan ada ayat yang dipergunakan untuk memecah belah rakyat.

Ucapan Ahok tersebut patut diduga sebagai pengulangan tindak pidana penodaan agama yang melanggar Pasal 156a KUHP.

Jelas Habiburokhman, seharusnya Majelis Hakim menegur dan menghentikan Ahok yang eksepsinya sudah melantur jauh. "Dalam hukum acara pidana eksepsi haya membahas soal syarat formil gugatan dan tidak masuk ke materi perkara," lanjutnya.

Ketiga, Majelis Hakim membiarkan Ruhut Sitompul memakai pakaian yang diduga merupakan pakaian kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Baju kotak-kotak yang dipakai oleh Ruhut Sitompul coraknya sama persis dengan baju pasangan kampanye pasangan nomor urut 2 Ahok-Djarot yang tercantum di alat peraga," sebut Habiburokhman.

Keempat, Pengadilan Negeri seolah memberikan keistimewaan kepada Ahok dengan menempatkannya di ruang khusus yang berbeda dengan para terdakwa lainnya.

"Yang memprihatinkan, di ruangan khusus tersebut diduga Ahok melakukan adegan yang menurut kami tak pantas yaitu berpelukan dengan wanita yang bukan muhrimnya," imbuh Habiburokhman.

Oleh karena itu, ACTA berharap agar PN Jakut senantiasa menjunjung tinggi azas persamaan di muka hukum. Tidak ada satu warga negara pun termasuk Ahok yang bisa diistimewakan dalam menjalani proses persidangan.(rus/rmol/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Penistaan Agama Islam
 
  DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
  HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
  Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
  Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
  Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2