Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Hukuman Mati
AJI Jakarta Ungkap Sikap 5 Media Soal Hukuman Mati
2016-10-09 16:06:00
 

Ilustrasi. Tampak suasana aksi 1.000 Lilin Didepan Istana Negara, Tolak Eksekusi Mati Mary Jane.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Riset terbaru Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta terhadap lima media cetak nasional terkait dengan eksekusi mati menunjukkan empat dari lima media yang diteliti memiliki sikap menentang hukuman mati. "Jakarta Post, Koran Tempo, Kompas, danMedia Indonesia menolak hukuman mati. Republika cenderung mendukung hukuman mati," kata Koordinator Riset AJI Jakarta Ikhsan Raharjo dalam peluncuran hasil riset pemantauan isu hukuman mati yang diselenggarakan oleh AJI Jakarta dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) di Jakarta, Sabtu (8/10).

AJI Jakarta meriset pemberitaan lima media tersebut untuk memetakan sikap media dan mengevaluasi pemberitaan sepanjang pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga Juli lalu. Media yang diteliti adalah Kompas, Media Indonesia, Republika, The Jakarta Post, dan Koran Tempo pada edisi 22 Juli-3 Agustus 2016. Peneliti menggunakan metode analisis wacana kritis dari Teun A Van Dijk untuk meneliti 60 berita dalam kurun tersebut. Mereka juga mewawancarai lima petinggi redaksi media tersebut untuk mengkonfirmasi temuannya dari berita yang diteliti.

Menurut Ikhsan, meski mayoritas media yang diteliti bersikap menolak hukuman mati, ternyata sikap media yang anti hukuman mati tidak selalu tercermin dalam pemberitaan yang mereka terbitkan. Dia mencontohkan dari empat media yang memiliki sikap anti hukuman mati, hanya dua media yang pemberitaannya cenderung kuat menolak pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga yaitu Jakarta Post dan Kompas. Sedangkan di Koran Tempo dan Media Indonesia, menurut Ikhsan, pemberitaan yang menggambarkan sikap anti hukuman mati lebih sedikit dibanding berita yang cenderung mendukung pelaksanaan eksekusi mati.

"Hal itu dapat diamati dari pemberitaan yang lebih banyak berisi laporan tahapan pelaksanaan eksekusi mati dengan bertumpu pada narasumber dari pemerintah maupun penegak hukum ketimbang upaya untuk menghentikan rencana eksekusi," ujarnya. Adapun pemberitaanRepublika cenderung mendukung pelaksanaan hukuman mati karena lebih banyak menampilkan laporan perkembangan tahapan eksekusi mati ketimbang berita yang menolak hukuman mati.

Rincian temuannya, menurut Ikhsan, pada periode itu di Kompas ada 1 berita pro hukuman mati, 9 berita anti hukuman mati, dan 2 berita seimbang pandangannya. Di Koran Tempo ada 10 berita pro hukuman mati, 8 berita anti hukuman mati, dan 3 berita seimbang. Sedangkan diMedia Indonesia, 6 berita pro hukuman mati, 1 berita anti hukuman mati dan 1 berita seimbang. Republika pada periode tersebut memuat 5 berita pro hukuman mati, 2 berita anti hukuman mati, dan 2 berita seimbang. Adapun Jakarta Post, 10 berita anti hukuman mati, tak satupun berita yang pro hukuman mati dan seimbang.

Pemimpin Redaksi Jakarta Post Endy Bayuni mengatakan medianya konsisten memperjuangkan usaha untuk mengabolisi hukuman mati di Indonesia. "Sikap editorial kami selama ini jelas menentang capital punishment. Dalam peliputan berita, kami mengajukan perspektif bahwa hukuman mati itu sudah saatnya dihapus," kata dia kepada tim riset AJI Jakarta.

Menurut Endy, sikap ini bukan saja dari sisi moral dan kredibilitas hukum di Indonesia, tapi juga dari sisi UUD 1945 Pasal 28A dan Deklarasi Universal HAM 1948 yang dengan tegas menyatakan hak hidup setiap orang. "Dari sisi agama, walau semua mayoritas agama besar membenarkan adanya hukuman mati, semua agama juga mendahulukancompassion serta pemaafan. Dari segi kredibilitas hukum, pengadilan di Indonesia masih perlu banyak dibenahi dan diperbaiki," ujarnya.

Dia khawatir di antara mereka yang sudah dieksekusi mati, ada yang bukan pelakunya. Kalau hukuman penjara, negara masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya. "Kalau hukuman mati dan sudah dieksekusi, kesempatan itu tidak terbuka," katanya.

Dalam acara rilis hasil riset, Endy juga mengatakan eksekusi mati mungkin mengandung unsur politik untuk membangun popularitas presiden di suatu negara. Menurut dia, sumbangsih popularitas dari eksekusi mati cukup untuk memperkuat posisi dalam pemenangan pemilihan umum. "(Eksekusi mati) tidak banyak (menaikkan popularitas) tapi cukup untuk memenangkan pemilu," kata dia.

Adapun Redaktur Eksekutif Koran Tempo L.R.Baskoro menyatakan medianya tidak setuju terhadap kebijakan hukuman mati karena undang-undang yang mengizinkan hukuman mati bertentangan dengan konstitusi (UUD 1945) yang menghargai hak hidup warga negara. "Karena hak hidup manusia tidak ditentukan oleh manusia melainkan oleh Tuhan. Apakah sikap Tempo itu kemudian tercermin dalam pemberitaan? Seharusnya sih tercermin."

Dengan segala keterbatasan, kata Baskoro, mungkin beritanya tidak secara tegas menyatakan tidak setuju hukuman mati. Ini berbeda dengan isu korupsi (anti korupsi) yang narasumbernya banyak dan jelas sikapnya. "Dalam isu hukuman mati, narasumbernya terbatas, yang diwawancarai juga memiliki pandangan tertentu dan berbeda. Kalau ada pertanyaan kok sikap Koran Tempo pro hukuman mati? Saya kira tidak begitu. Itu mungkin terjadi karena pemilihan narasumbernya saja yang pro hukuman mati. Sikap redaksi seperti tercermin dalam tajuknya tetap tidak menyetujui hukuman mati," ujar Baskoro.

Wakil Redaktur Pelaksana Kompas Tri Agung Kristianto mengatakan hukuman mati prinsipnya melawan kemanusiaan dan tidak sesuai dengan prinsip humanisme transedental yang diyakini Kompas, "Namun jika dilaksanakan harus sangat sangat sangat berhati-hati," ujarnya kepada tim peneliti. Adapun Deputi Direktur Pemberitaan Media IndonesiaGaudensius Suhardi mengatakan medianya menolak hukuman mati dan mendorong revisi undang-undang yang mengaturnya, namun tetap "menghargai" pelaksanaan hukuman mati karena masih terdapat dalam hukum positif Indonesia.

Sedangkan Pemimpin Redaksi Republika Irfan Junaidi mengatakan sepanjang hukuman mati diakomodasi dalam sistem hukum di Indonesia dan disepakati bersama, "Ya kami hormati hukuman tersebut dansupport. Negara kita ini menjunjung tinggi supremasi hukum. Kalau sistem hukum tidak lagi mengakomodasi hukuman mati ya kami ikuti. Kami taat hukum saja. Intinya kami menghormati supremasi hukum," ujarnya.

AJI Jakarta mengajak media untuk tetap kritis terhadap pelaksanaan hukuman mati. Di luar soal isu media, salah satu temuan KontraS yang penting adalah saat pelaksanaan eksekusi gelombang ketiga, lokasi sel isolasi untuk terpidana mati tidak layak huni. Kala itu hujan deras sehingga lokasi sel dibanjiri air setinggi paha orang dewasa. "Kondisi ini tidak pernah diketahui oleh publik," kata Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik KontraS Putri Kanesia.

Kala itu, empat terpidana dieksekusi setelah tengah malam dan media hanya tahu eksekusi tersebut dari Kejaksaan bahwa mereka telah dieksekusi. Kondisi tidak manusiawi yang dialami oleh terpidana mati sebelum eksekusi tersebut, kata dia, melanggar Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan Konvensi Anti Penyiksaan. "Negara di satu sisi ingin menunjukkan watak ketegasan pengambil kebijakan, tapi di sisi lain terus menghadirkan kontradiksi-kontradiksi hukum yang tidak pernah mendapatkan ruang koreksi," ujar Putri.

Temuan KontraS dan AJI Jakarta ini dirilis dua hari menjelang Hari Menentang Hukuman Mati Sedunia yang jatuh pada setiap 10 Oktober.KontraS merilis hasil pemantauan dan perkembangan advokasi penghapusan hukuman mati, sedangkan AJI Jakarta merilis hasil riset kecenderungan lima media cetak dalam pemberitaan eksekusi mati gelombang ketiga.(NURHASIM/tempo/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hukuman Mati
 
  Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
  Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
  AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
  DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
  Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2