SAMARINDA, Berita HUKUM - Aliansi Pimpinan Ormas Daerah (AORDA) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Focus Group Discussion (FGD) ke-3 tentang Rancangan Undang-Undang Perpindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia ke Kalimantan Timur dengan mengambil tempat di ruang meeting Shappire Hotel Mercure Kota Samarinda, Kamis (11/11).
Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Udang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara(IKN) ke 3 oleh AORDA Kaltim yang di Pimpin Ketua Umum AORDA Kaltim Dr. Aji Raden Muhammad Jaelani akhirnya disepakati dan mengeluarkan 4 butir Pernyatan Sikap untuk disampaikan Pimpinan DPR RI di Jakarta.
Ketua Umum AORDA, Mohammad Djaelani mengatakan dalam FGD ke-3, sebagai lanjutan dari FGD pertama dan yang kedua, dimana sebelumnya juga meminta masukan dari para akademi dan Dewan Pakar AORDA Kaltim, sehingga lahirlah 4 butir pernyataan sikap yang salah satunya meminta IKN menjadi Daerah Istimewa Kutai Raya.
Dalam rumusan pembahasan IKN yang di pimpin Dr. Aji Raden Dofyan Efendi yang beranggotakan 14 orang akademisi membahas secara intent terkait materi Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU-IKN), kemudian yang dipertajam materi oleh 7 orang Tim Perumus yaitu Dr.Aji Sofyan Efendi, Dr.Adi Bukhari Muslim, Dr.Zulfakar Madjid, Dr.Bernalus Saragih, Dr.Apriadi Djamhuri Gani, Dr.Frederik Bid dan Fathur Rachim, S.Kom, M.Pd. "Semuanya sudah rampung ya dalam waktu dekat, 4 butir Pernyataan Sikap akan diserahkan AORDA Kaltim kepada Pansus IKN DPR RI," jelas Djaelani.
"Poin pertama yang akan disampaikan kepada Pansus IKN DPR RI adalah, mendukung penuh rencana Pemerintah Republik Indonesia untuk memindahkan IKN ke Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar) Kaltim ," ujar Ketua Umum AORDA Djaelani
Dalam rangka mengawal percepatan rencana pemindahan IKN Republik Indonesia ke Kabupaten PPU dan Kukar di Kaltim, maka rumusan pasal dan ayat dari RUU IKN, diminta tidak mengabaikan "Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sebab dalam draft RUU IKN Pasal 9 tertulis bahwa pemerintah khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden, terang Djaelani.
Dalam FGD ke-3, menyampaikan sikap kepada pemerinta tentang perlu perangkat Gubernur dan DPR sesuai amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam hal ini eksekutif dan legislatif sehingga mutlak kita sampaikan.
Poin ketiga rumusan yang akan di sampsikan mendukung rencana terbentuknya Badan Otorita kawasan IKN yang ditunjuk langsung Presiden RI, sedapat mungkin harus melibatkan para pemangku kepentingan di daerah seperti Gubernur serta Bupati dan Walikota, jelas Djaelani.
Rumusan butir keempat AORDA Kaltim mengusulkan nama IKN Baru yaitu, "Provinsi Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya". Usulan nama tersebut sangat beralasan karena sebelumnya melalui argumen yang panjang dengan peserta FGD, sehingga Suku Kutai merupakan akronim atau kepanjangan dari Kesejahteraan Untuk Tanah Air Indonesia Raya (KUTAI RAYA), sebut Djaelani.
Didampingi Sekjen Lembaga Budaya Adat Kutai (LBAK) kaltim, Prof Dr Syahrumsyah Asri, Aji Muhammad Djaelani mengatakan penamaan IKN Kutai Raya sama seperti, di ibukota Jakarta namanya DKI Jaya, sehingga sebagai suku Asli Kalimantan kita juga menginginkan dan mengusulkan nama Provinsi Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya sebagai IKN Baru, dan ini harus direspon oleh Pansus IKN DPR RI karena ini merupakan suara rakyat Kaltim, tegas Muhammad Djailani yang bergelar Haji Aji Raden Temenggung keturunan langsung Raja Kutai.(bh/gaj) |