Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
APBN
APBN Tak Digunakan Lagi Dalam Krisis Perbankan
2016-03-14 11:42:25
 

Ilustrasi. Amir Uskara Anggota Komisi XI DPR RI.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penggunaan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dipastikan tak digunakan lagi dalam menangani krisis perbankan di Tanah Air. Hal ini berkaca dari pengalaman kasus Bank Century dan kasus BLBI yang telah menguras APBN.

Amir Uskara Anggota Komisi XI DPR RI saat dihubungi pada, Senin (14/3), menjelaskan, RUU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang segera akan disahkan ini, memastikan bahwa dana dari APBN tak digunakan untuk menyelesaikan krisis perbankan. DPR dan pemerintah sudah sepakat menyangkut hal ini.

"Pemerintah dan DPR sepakat tidak menggunakan APBN dalam penanganan krisis perbankan. Dalam waktu tiga bulan setelah diundangkan, OJK sudah harus menetapkan bank sistemik sebagai antisipasi dalam meningkatkan pengawasan," jelas Anggota F-PPP Dapil Sulawesi Selatan 1 ini. Seperti diketahui, saat ini Komisi XI DPR sedang menyelesaikan draf akhir RUU PPKSK dengan pemerintah sebagai pengganti atas UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Pada Pasal 41 RUU PPKSK ini, ditegaskan bahwa jika ada krisis perbankan, maka pendanaan restrukturisasi perbankannya bersumber dari pemegang saham bank, hasil pengelolaan aset, kontribusi industri perbankan, dan atau pinjaman yang diperoleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dari pihak lain.

Bila kemudian dana tersebut belum mencukupi untuk menyehatkan kembali bank bermasalah, maka menurut Pasal 41 ayat (4) dalam draf sementara RUU ini, diambil dari jaminan atas pinjaman yang dilakukan LPS atau pinjaman kepada LPS itu sendiri. Rencananya, lanjut Amir, RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna pada Jumat (18/3).(mh/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > APBN
 
  Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun
  Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
  APBN Defisit Akibat Pembayaran Subsidi Energi, Sugeng Suparwoto: Konsekuensi Pemerintah
  BPK dan KPK Perlu Awasi Penyerapan Anggaran Rp1.200 Triliun Kurun Waktu Dua Bulan
  Temuan Selisih Anggaran PEN dalam APBN 2020 Sangat Memprihatinkan
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2