Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
APBNP 2013
APBNP 2013: Anggaran Pendidikan Naik Jadi Rp 345,335 Triliun
Thursday 27 Jun 2013 16:49:37
 

Para Siswa SMK, saat mengikuti pelajaran di dalam Ruangan Sekolah.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seiring dengan meningkatnya besaran Anggaran Belanja Negara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013, dari Rp 1.683 triliun menjadi Rp 1.726 triliun, anggaran pendidikan untuk tahun ini juga mengalami kenaikan dari Rp 336,848 triliun (APBN 2013) menjadi Rp 345,335 triliun (APBNP) 2013.

Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 18 Juni 2013, kenaikan anggaran pendidikan itu sesuai amanat konstitusi bahwa persentase anggaran pendidikan adalah sebesar 20% terhadap total anggaran Belanja Negara. “Di dalam alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud, termasuk Dana Pengembangan Pendidikan Nasional sebesar Rp 5 triliun,” bunyi Pasal 16 Ayat (3) UU No. 15/2013.

Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013disebut, dari total anggaran sebesar Rp 345,335 triliun itu, anggaran pendidikan yang melalui Belanja Pemerintah Pusat tercatat Rp 126,238 triliun, Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah Rp 214,096 triliun, dan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional sebesar Rp 5 triliun.

Anggaran Pendidikan pada K/L

Total anggaran sebesar Rp 126,238 yang menjadi alokasi Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat tidak seluruhnya ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), tapi juga tersebar di 18 Kementerian Negara/Lembaga (K/L). Anggaran Pendidikan di Kemdikbud tercatat Rp 79,707 triliun, Kementerian Agama Rp 38,767 triliun dan K/L lainnya tercatat sebesar Rp 7,763 triliun.

Di luar Kemdikbud dan Kementerian Agama, K/L yang memiliki anggaran pendidikan cukup besar antara lain: a. Kementerian Perhubungan Rp 1,768 triliun; b. Kementerian Kesehatan Rp 1,650 triliun; c. Kementerian Pemuda dan Olahraga Rp 1,103 triliun; d. Kementerian Perindustrian Rp 626,088 miliar; dan e. Kementerian Keuangan sebesar Rp 484,221 miliar.

Tunjangan Profesi Guru

Mengenai Anggaran Pendidikan yang diberikan melalui Transfer ke Daerah, pada penjelasan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013tentang APBNP 2013 disebutkan, alokasi dana sebesar Rp 214,096 triliun itu terdiri atas: a. Bagian Anggaran Pendidikan yang diperkirakan dalam Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 898,210 miliar; b. Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan sebesar Rp 11,090 triliun; c. Bagian Anggaran Pendidikan yang diperkirakan dalam Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 128,068 triliun; d. Dana Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah Rp 2,412 triliun; e. Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp 43,057 triliun; f. Bagian Anggaran Pendidikan yang diperkirakan dalam Otonomi Khusus (Otsus) Rp 3,733 triliun; g. Dana Insentif Daerah Rp 1,387 triliun; dan h. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 23,446 triliun.(pdt/es/skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > APBNP 2013
 
  APBNP 2013: Anggaran Pendidikan Naik Jadi Rp 345,335 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2