Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
APLI
APLI Minta Ketegasan Kemendag Terhadap Jeunesse Global
Monday 02 Dec 2013 20:31:10
 

Acara Jeunesse Global, Minggu (1/12) di Hotel Pullman, Central Park, Jakarta.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Asosiasi Perdagangan Langsung Indonesia (APLI) menyesalkan masih beroperasinya perusahaan Multilevel Marketing (MLM) Jeunesse Global, meskipun perusahaan MLM tersebut diduga ilegal. Sehingga APLI meminta ketegasan Kementerian Perdagangan untuk melakukan penindakan.

Wakil Ketua Bidang Kemasyarakatan APLI, Roys Tan, dalam keterangan persnya, mengungkapkan bahwa keberadaan Jeunesse Global selaku perusahaan MLM secara jelas melanggar aspek legalitas, karena Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan dimiliki oleh perusahaan asal Flourida Amerika tersebut ternyata palsu.

"Pihak BKPM, tidak pernah mengeluarkan SIUPL kepada Jeunesse, dan pihak BKPM maupun Kementerian Perdagangan selaku pengawas telah mengeluarkan perintah agar Jeunesse untuk menghentikan operasi, tetapi ini malah seperti menantang," kata Roys Tan, Senin (2/11) di Jakarta.

APLI menegaskan bahwa pemerintah agar memberikan sanksi tegas agar Jeunesse Global bisa menghentikan kegiatan usahanya, sebelum melengkapi dokumen-dokumen yang sesuai aturan.

"Ini kan dokumen negara yang dipalsukan, kami mengimbau agar Jeunesse taat hukum dan beretika dalam menjalankan bisnisnya. Kalau mereka sudah memenuhi ijin-ijin dan memenuhi persyaratan tentu APLI akan sangat senang mengucapkan selamat datang," jelas Roys.

Dari pantauan terkini, APLI juga turut memonitor acara minggu (1/12) kemarin, yang diselenggarakan oleh Jeunesse di Hotel Pullman, Central Park, Tanjung Duren Jakarta Barat.

Seperti diketahui, Jeuness menggelar acara besar yakni The Star Jeunnese Global yang berlangsung dari pukul 13:00 WIB hingga malam hari, yang dihadiri oleh ribuan masyarakat.

Roys menegaskan, kegiatan Jeunnesse melakukan kegiatan operasi usaha seperti hal itu sangatlah tidak etis dan secara jelas merugikan masyarakat sebagai pengguna produk MLM Jeunesse.

"Ini jelas merugikan pengguna produk MLM, kami dari APLI berupaya melindungi masyarakat yang merupakan konsumen, bila perusahaannya adalah perusahaan Ilegal, dan memalsukan ijin, bila terjadi sesuatu masalah menyangkut produk, atau jika kemudian produk itu bermasalah dan konsumen mau menuntut kelak, kemudian perusahaan itu tidak mau bertanggungjawab bagaimana? Sementara untuk etika berbisnis saja sudah mereka langgar," ujar Roys.

Adapun mengenai persoalan tentang pemalsuan ijin yang dilakukan Jeunesse Global, pihak APLI telah melaporkan perkara ini kepada pihak Bareskrim Mabes Polri.

"Ini sudah menyangkut (pemalsuan) pidana, jadi pihak kami sudah melaporkan kepada penegak hukum dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri, mereka harus bertanggungjawab," tegas Roys. Roys pun mendesak agar perkara pemalsuan ijin dengan ini bisa segera diproses oleh pihak Bareskrim.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > APLI
 
  APLI Minta Ketegasan Kemendag Terhadap Jeunesse Global
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2