Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

AS Bekukan Aset Milik Yakuza Jepang
Saturday 25 Feb 2012 00:28:51
 

Aset pemimpin Yamaguchi-gumi Kenichi Shinoda dibekukan AS (Foto: AFP Photo)
 
WASHINGTON (BeritaHUKUM.com) – Amerika Serikat (AS) melalui Kementerian Keuangannya membekukan aset finansial milik dua organisasi kriminal Jepang—kelompok Yamaguchi-gumi yakuza dan Lingkaran persaudaraan. Tetapi tidak ada keterangan rinci jumlah nilai aset yang dibekukan itu.

Kementerian tersebut menyatakan bahwa pembekuan aset juga meliputi milik anggota penting organisasi itu, termasuk pemimpin Yamaguchi-gumi, Kenichi Shinoda Langkah ini merupakan pertama kalinya menyusul desakan dari keputusan kepresidenan tahun lalu.

Departemen Keuangan AS juga memasukan daftar delapan orang - dua dari kelompok Yamaguchi-gumi dan tujuh dari Lingkaran Persaudaraan - sebagai subyek sanksi finansial. Lingkaran Persaudaraan digambarkan sebagai "kelompok kriminal multi ethis" yang beroperasi setidaknya di empat benua.

Presiden AS Barack Obama menerbitkan keputusan eksekutif pada 2011 untuk menyasar dan mengacaukan transaksi penting organisasi kriminal. Dalam aturan itu, anggota kelompok kriminal akan diidentifikasi, aset mereka yang berada dalam wilayah hukum AS dibekukan dan pendukung mereka dilarang untuk melakukan transaksi apapun di AS.

"Mereka menggunakan sistem keuangan kami, mereka menggunakan sistem komersial kami untuk menembus pasar, untuk mengacaukan pasar dan untuk memperoleh pendapatan haram mereka," kata pejabat keuangan AS yang mengurusi masalah intelejen keuangan dan terorisme pada Kamis (23/2) waktu setempat.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2