WASHINGTON (BeritaHUKUM.com) – Amerika Serikat (AS) melalui Kementerian Keuangannya membekukan aset finansial milik dua organisasi kriminal Jepang—kelompok Yamaguchi-gumi yakuza dan Lingkaran persaudaraan. Tetapi tidak ada keterangan rinci jumlah nilai aset yang dibekukan itu.
Kementerian tersebut menyatakan bahwa pembekuan aset juga meliputi milik anggota penting organisasi itu, termasuk pemimpin Yamaguchi-gumi, Kenichi Shinoda Langkah ini merupakan pertama kalinya menyusul desakan dari keputusan kepresidenan tahun lalu.
Departemen Keuangan AS juga memasukan daftar delapan orang - dua dari kelompok Yamaguchi-gumi dan tujuh dari Lingkaran Persaudaraan - sebagai subyek sanksi finansial. Lingkaran Persaudaraan digambarkan sebagai "kelompok kriminal multi ethis" yang beroperasi setidaknya di empat benua.
Presiden AS Barack Obama menerbitkan keputusan eksekutif pada 2011 untuk menyasar dan mengacaukan transaksi penting organisasi kriminal. Dalam aturan itu, anggota kelompok kriminal akan diidentifikasi, aset mereka yang berada dalam wilayah hukum AS dibekukan dan pendukung mereka dilarang untuk melakukan transaksi apapun di AS.
"Mereka menggunakan sistem keuangan kami, mereka menggunakan sistem komersial kami untuk menembus pasar, untuk mengacaukan pasar dan untuk memperoleh pendapatan haram mereka," kata pejabat keuangan AS yang mengurusi masalah intelejen keuangan dan terorisme pada Kamis (23/2) waktu setempat.(bbc/sya)
|