Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
AS
AS Hukum Eksportir Asal Cina
Wednesday 05 Dec 2012 13:42:45
 

Logo Departemen Kehakiman AS.(Foto: Ist)
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Sebuah perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan pemerintah Cina mengaku bersalah telah melakukan ekspor secara ilegal pelapis berkualitas tinggi dari AS untuk digunakan dalam pembangunan pembangkit nuklir di Pakistan.

Departemen Kehakiman AS mengatakan perusahaan nuklir Cina, Huaxing Construction telah dijatuhi denda sebesar US$ 3 juta atas kesalahannya tersebut, Rabu (4/12).

Pemerintah AS saat ini memang membatasi eskpor material terkait nuklir ke Pakistan karena terjadinya ledakan di salah satu perangkat nuklir Pakistan pada tahun 1998 lalu.

Kasus yang terakhir ini menjadi kasus pertama dimana sebuah perusahaan Cina mengaku bersalah dalam kasus kriminal terkait persoalan ekspor barang di AS.

Huaxing yang berbasis Nanjing mengakui tuduhan yang menyebutkan mereka berkonspirasi melakukan pengapalan produk pelapis berkualitas tinggi melalui Cina untuk dikirim ke Pembangkit Listrik Tenaga Nuiklir Pakistan bernama Chasma II pada tahun 2006 dan 2007.

Keterlibatan Huaxing dalam pembangunan pembangkit listrik nuklir di Pakistan merupakan bagian dari kesepakatan yang tertuang dalam pakta kerjasama antara Cina dengan Pakistan.

Sebelumnya anak perusahaan tersebut, PPG Industries yang memproduksi pelapis atau coating ini telah terlebih dulu mengaku bersalah dalam penyelidikan serupa tahun 2010 lalu.(bbbc/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > AS
 
  Merril Lynch Bayar Ganti Rugi Gugatan Rasial Rp 1,7 Triliun
  AS Marah Terhadap Rusia Soal Snowden
  Bradley Manning Diputus Bersalah Lakukan Spionase
  Dapat Jutaan Dollar Setelah Dipenjara
  Bradley Manning Tunggu Vonis
 
ads1

  Berita Utama
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

 

ads2

  Berita Terkini
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2