Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
AS
AS Hukum Eksportir Asal Cina
Wednesday 05 Dec 2012 13:42:45
 

Logo Departemen Kehakiman AS.(Foto: Ist)
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Sebuah perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan pemerintah Cina mengaku bersalah telah melakukan ekspor secara ilegal pelapis berkualitas tinggi dari AS untuk digunakan dalam pembangunan pembangkit nuklir di Pakistan.

Departemen Kehakiman AS mengatakan perusahaan nuklir Cina, Huaxing Construction telah dijatuhi denda sebesar US$ 3 juta atas kesalahannya tersebut, Rabu (4/12).

Pemerintah AS saat ini memang membatasi eskpor material terkait nuklir ke Pakistan karena terjadinya ledakan di salah satu perangkat nuklir Pakistan pada tahun 1998 lalu.

Kasus yang terakhir ini menjadi kasus pertama dimana sebuah perusahaan Cina mengaku bersalah dalam kasus kriminal terkait persoalan ekspor barang di AS.

Huaxing yang berbasis Nanjing mengakui tuduhan yang menyebutkan mereka berkonspirasi melakukan pengapalan produk pelapis berkualitas tinggi melalui Cina untuk dikirim ke Pembangkit Listrik Tenaga Nuiklir Pakistan bernama Chasma II pada tahun 2006 dan 2007.

Keterlibatan Huaxing dalam pembangunan pembangkit listrik nuklir di Pakistan merupakan bagian dari kesepakatan yang tertuang dalam pakta kerjasama antara Cina dengan Pakistan.

Sebelumnya anak perusahaan tersebut, PPG Industries yang memproduksi pelapis atau coating ini telah terlebih dulu mengaku bersalah dalam penyelidikan serupa tahun 2010 lalu.(bbbc/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > AS
 
  Merril Lynch Bayar Ganti Rugi Gugatan Rasial Rp 1,7 Triliun
  AS Marah Terhadap Rusia Soal Snowden
  Bradley Manning Diputus Bersalah Lakukan Spionase
  Dapat Jutaan Dollar Setelah Dipenjara
  Bradley Manning Tunggu Vonis
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2