Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Myanmar
ASEAN Harus Punya Visi Baru Akhiri Aksi Brutal di Myanmar
2021-03-18 16:31:14
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Enam anggota dan mantan anggota parlemen dari Indonesia, Kamboja, Malaysia, Singapura, Filipina, dan Thailand membuat resolusi bersama terkait aksi kekerasan yang dilakukan junta militer di Myanmar. Resolusi bersama tersebut meminta Pemerintah Negara-negara ASEAN untuk mengambil langkah tegas dari krisis tersebut. Mewakili Indonesia, Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon menghadiri konferensi pers yang berlangsung secara virtual tersebut.

Masyarakat ASEAN bercita-cita mewujudkan kawasan regional yang damai, demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Pemerintah di negara-negara ASEAN dinilai gagal dalam menangani krisis yang sedang berlangsung di Myanmar. Saat para aktivis pro-demokrasi Myanmar tewas dalam bentrokan dengan junta militer. Pemerintah di negara-negara ASEAN tidak mampu menunjukkan sikap politik dan bersatu untuk memaksa junta militer untuk mengkahiri aksi brutal tersebut.

"Saya mengutuk keras aksi brutal militer Myanmar terhadap para demonstran pro demokrasi yang menyebabkan jatuhnya puluhan korban tewas, luka-luka, dan penahanan ribuan orang tanpa proses hukum," tegas Fadli Zon dalam video conference-nya, Rabu (17/3).

Menurut para perwakilan parlemen negara ASEAN yang hadir dalam acara tersebut, aksi brutal yang terjadi di Myanmar menunjukkan tidak mampunya pemerintahan negara-negara ASEAN dalam menangani krisis regional. Selama beberapa dekade terakhir, pemerintah negara ASEAN dinilai gagal melindungi warganya dalam berbagai krisis seperti bencana kabut asap transnasional, bencana kemanusiaan Rohingya, hingga sejumlah aksi demokrasi dan kekerasan terhadap HAM.

Kegagalan tersebut, dinilai mereka, disebabkan doktrin non-intervensi yang dianut oleh pemerintah negara ASEAN. Doktrin ini dinilai tidak lagi relevan dan menjadi batu sandungan bagi perkembangan demokrasi partisipatif dan perlindungan hak-hak dasar masyarakat ASEAN. Para Anggota Parlemen menuntut agar pemerintah ASEAN meninggalkan doktrin tersebut dan melakukan pendekatan yang konstruktif serta mengutamakan keterlibatan kritis.

Perwakilan tersebut juga mendesak seluruh pemerintah negara ASEAN untuk bersatu dan mengambil sikap tegas agar junta Myanmar segera membebaskan seluruh tahanan politik, mengembalikan situasi politik di Myanmar seperti sebelum terjadinya kudeta pada 1 Februari 2021, serta menghargai suara masyarakat dalam Pemilu Myanmar 2020.

"Seluruh pihak yang bertanggung jawab atas pembantaian para aktivis pro-demokrasi harus diproses secara hukum. Jika Myanmar tidak mampu melakukannya, Pemerintah ASEAN harus bersatu dan menangguhkan keanggotaan Myanmar dari keanggotaan ASEAN, serta menjatuhkan sanksi perdagangan ekonomi kepada junta militer Myanmar," dikutip dalam resolusi bersama.

Hadir dalam konferensi pers tersebut diantaranya Pemimpin Oposisi Kamboja Sam Rainsy, Ketua BKSAP DPR RI Fadli Zon, Pemimpin Oposisi Pemerintah Malaysia Anwar Ibrahim, Senator dan Mantan Pimpinan Mayoritas Senat Filipina Francis Pangilinan, Mantan Anggota Parlemen dan Deputi Juru Bicara Singapura Charles Chong, dan Mantan Menteri Luar Negeri Thailand Kasit Piromya.(alw/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2