Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Gerakan Anti Korupsi
ASN Provinsi Jatim, Ayo Jadi Penyuluh Antikorupsi!
2019-07-04 07:29:27
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebagai kejahatan luar biasa, korupsi juga harus dilawan dengan cara yang luar biasa pula. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berkolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat agar korupsi semakin tereduksi.

Kali ini, KPK mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jawa Timur untuk bergabung bersama KPK menjadi Penyuluh Antikorupsi. ASN Provinsi Jawa Timur yang memenuhi syarat bisa mendaftar secara online hingga 30 Juli 2019.

Caranya, cukup kirimkan email ke bidangpkk.bpsdmjatim@gmail.com dan mengikuti e-learning yang dilaksanakan secara online pada tanggal 7 - 10 Agustus 2019.

Koordinator Pusat Edukasi Antikorupsi Dian Novianthi mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pada ASN Provinsi Jawa Timur yang ingin mendaftar.

"Pertama, mereka harus mempuyai pengalaman dalam kegiatan pencegahan dan pendidikan masyarakat antikorupsi minimal satu tahun dan telah memiliki pengalaman melakukan penyuluhan antikorupsi minimal lima kali," ujar Dian.

Selain itu, lanjut Dian, calon Penyuluh Antikorupsi harus mempunyai komitmen dan rencana aksi dalam kegiatan penyuluhan antikorupsi setelah mendapatkan sertifikat.

Untuk peserta yang telah lulus tes e-learning, dapat mendaftarkan diri untuk proses sertifikasi pada tanggal 12-14 Agustus 2019. Kemudian, peserta yang terpilih akan diumumkan pada tanggal 21 Agustus 2019 dan akan mengikuti prosesi sertifikasi.

Dian mengatakan proses sertifikasi nanti akan dilaksanakan di kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur pada tanggal 3 - 4 September 2019.

"Kehadiran Penyuluh Antikorupsi akan membantu KPK menyebarkan budaya antikorupsi di Indonesia. Budaya itu yang akan membawa Indonesia akan semakin bersih dari korupsi di kemudian hari," pungkasnya.(kpk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Gerakan Anti Korupsi
 
  Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
  Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
  Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
  Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
  MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2