Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
LAN
ASPA dan LAN Luncurkan Ide Soal 'Better Regulation'
Friday 05 Sep 2014 01:21:08
 

Lembaga Administrasi Negara mengadakan seminar dengan tema Arsitektur Baru Regulasi untuk Kesejahteraan Rakyat, Rabu (3/9) di Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Guna menyambut pemerintahan baru Republik Indonesia, khususnya terkait soal kesejahteraan rakyat melalui skema better regulation, Asosiasi Sarjana dan Praktisi Administrasi bekerjasama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) mengadakan seminar dengan tema Arsitektur Baru Regulasi untuk Kesejahteraan Rakyat, Rabu (3/9) di Jakarta.

Latar belakang masalah yang sudah terjadi adalah banyaknya pertentangan antar undang-undang bahkan dengan undang undang dasar. Akibatnya banyak UU yang digugat ke Mahkamah Konstitusi. Disamping itu terdapat peraturan undang undang yang perlu dievaluasi agar tidak terjadi peraturan yang merugikan rakyat. Itu

“Karenanya, Pemerintah dan DPR periode 2014 – 2019 mempunyai tugas dan kewajiban yang besar untuk memutus rantai kerumitan proses legislasi yang ada selama ini. Melalui paradigma baru legislasi yaitu better regulation berdasarkan kajian akademis dan teoritis yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), Prof. Dr. Agus Dwiyanto, MPA pada kesempatan membuka isi seminar.

Dilain pihak ditambahkan Ketua ASPA, Fadel Muhammad, better regulation merupakan pendekatan yang baru lebih proposional dengan memberikan peranan kepada negara untuk melakukan intervensi secara terbatas dan terukur. “ better regulation ini merupakan antitesa, jawaban akan pelaksanaan deregulation liberal yang hasilnya tidak diharapkan. Yang kaya semakin kaya dan kalangan miskin tidak berdaya,” tambah Fadel.

Dalam jejak rekam yang dikumpulkan oleh tim berita hukum, terdapat sejumlah UU yang digugat ke MK adalah :

UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris dalam UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Seminar yang dilakukan dalam bentuk panel diskusi diharapkan kedepan dapat menjaring pemikiran dan pengalaman mewujudkan better regulation, merumuskan paradigma baru nasional secara ideologis dan akademis untuk masukan dan bahan kepada DPR Periode 2014-2019.

Selain dihadiri Kepala LAN dan Ketua ASPI, seminar turut diisi oleh Sofian Efendi (Guru Besar UGM), Sofyan Djalil (Praktisi bidang Politik ekonomi), Dr. Zainal Arifin Mochtar (Pakar Hukum Tata Negara UGM).(bhc/mnd/mat)



 
   Berita Terkait > LAN
 
  Kepala LAN Adi Suryanto Lantik Pengurus Baru IWI Periode 2019-2023,
  Sekolah Kader, Program Administrasi Negara Bagi Para ASN untuk Percepatan Karir
  Netralitas ASN dan Kepala Daerah Jelang Pemilu 2019, Kemendagri: Perlu Penguatan Inspektorat Daerah
  ASPA dan LAN Luncurkan Ide Soal 'Better Regulation'
  Bandul Kekuasaan Presiden Indonesia Tergantung Tiga Faktor
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2