JAKARTA, Berita HUKUM - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) berupaya mendesak Pemerintahan Indonesia Jokowi-JK untuk membatalkan rencana kenaikan iuran BPJS kesehatan, yang rencananya akan diberlakukan mulai 1 April 2016 nanti.
"Ikhwalnya, beban rakyat sudah semakin sulit, harga kebutuhan pokok terus melonjak, upah buruh masih rendah dan upah minimum tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak," tegas Mirah Sumirat, SE, selaku Presiden Dewan Pengurus Pusat (DPP) ASPEK INDONESIA, Rabu (16/3).
Mirah Sumirat, SE, selaku Presiden ASPEK Indonesia, melalui rilis pers yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com, menyampaikan pernyataannya bahwa, Jangan tambah beban rakyat dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan!
Adapun upaya Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan Peraturan Presiden No.19 Tahun 2016, dan kenaikan iuran berlaku mulai 1 April 2016, adalah sebagai berikut ini :
1. Dari Rp 25.500,00 menjadi Rp 30.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
2. Dari Rp 42.500,00 menjadi Rp 51.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.
3. Dari Rp 59.500,00 menjadi Rp 80.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.
ASPEK Indonesia juga mengingatkan bahwa, UU Kesehatan telah mengamanatkan anggaran 5% dari APBN untuk bidang kesehatan, "Hingga harusnya tidak ada alasan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Negara harus hadir dalam memberikan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tulis Mirah Sumirat.
Lebih lanjut, selain meminta pengajuan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, ASPEK Indonesia juga mengkritisi terkait pelayanan BPJS Kesehatan yang sampai saat ini masih belum optimal.
"Soalnya masih banyak pasien yang ditolak berobat, ditolak oleh rumah sakit, diminta untuk membayar obat yang seharusnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, dan permasalahan lainnya. Perbaiki pelayanan BPJS Kesehatan dengan anggaran 5% dari APBN, bukan dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan ! ," tandasnya.(bh/mnd)
|