Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Buruh
ASPEK Indonesia: Menaker Mau Hapus UMK Kabupaten/ Kota, Dipastikan Rakyat Makin Miskin
2019-11-15 21:34:46
 

Ilustrasi. Presiden DPP Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, SE.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden DPP Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, SE meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah untuk lebih adil dalam menerbitkan regulasi, sehingga nasib pekerja/ buruh di Indonesia tidak semakin buruk.

Demikian disampaikan oleh Mirah Sumirat dalam siaran pers, Jumat (15/11) menyoroti rencana Pemerintah Indonesia yang akan menghapus upah minimum kabupaten/ kota (UMK) hingga UMK sektoral dan mengganti menjadi satu sistem pengupahan di daerah.

Seharusnya Menaker lebih memprioritaskan untuk menghapus Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan, karena telah melanggar Undang-Undang yang lebih tinggi, yaitu UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan mengembalikan sistem pengupahan berbasis survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai dasar menentukan upah minimum, baik di tingkat provinsi, kota/kabupaten. "Dipastikan apabila rencana Menaker tersebut jadi dilaksanakan maka akan memperburuk ekonomi negara, yang akan ditandai dengan daya beli masyarakat yang semakin menurun," ungkap Mirah Sumirat.

Rencana menghapus UMK dan UMK Sektoral justru akan menghambat pertumbuhan ekonomi, karena semakin menggerus daya beli masyarakat. Wilayah yang masuk kategori miskin akan sulit mengejar UMK di tingkat provinsi, sedangkan wilayah yang UMK nya sudah lebih tinggi akan terhambat kenaikan UMK-nya, karena harus menahan laju upahnya agar tidak memberatkan wilayah yang miskin.

"Industri yang selama ini sudah beroperasi di wilayah yang UMK nya rendah, pasti juga akan kesulitan jika UMK nya harus mengikuti keseragaman upah di tingkat provinsi," jelasnya.

Mirah Sumirat juga mengingatkan Menaker untuk memfungsikan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional dalam menyusun regulasi ketenagakerjaan. "Sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar sudah melalui pembahasan dan mempertimbangkan usulan perwakilan dari pihak-pihak yang mewakili kepentingan dalam dunia usaha dan tenaga kerja," tambahnya.

ASPEK Indonesia masih terus mendesak Pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan dan mengembalikan mekanisme penetapan upah minimum melalui survei KHL dan dirundingkan di Dewan Pengupahan sesuai daerah tingkatannya, pungkas Mirah Sumirat.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2