JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden DPP Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, SE meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah untuk lebih adil dalam menerbitkan regulasi, sehingga nasib pekerja/ buruh di Indonesia tidak semakin buruk.
Demikian disampaikan oleh Mirah Sumirat dalam siaran pers, Jumat (15/11) menyoroti rencana Pemerintah Indonesia yang akan menghapus upah minimum kabupaten/ kota (UMK) hingga UMK sektoral dan mengganti menjadi satu sistem pengupahan di daerah.
Seharusnya Menaker lebih memprioritaskan untuk menghapus Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan, karena telah melanggar Undang-Undang yang lebih tinggi, yaitu UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan mengembalikan sistem pengupahan berbasis survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai dasar menentukan upah minimum, baik di tingkat provinsi, kota/kabupaten. "Dipastikan apabila rencana Menaker tersebut jadi dilaksanakan maka akan memperburuk ekonomi negara, yang akan ditandai dengan daya beli masyarakat yang semakin menurun," ungkap Mirah Sumirat.
Rencana menghapus UMK dan UMK Sektoral justru akan menghambat pertumbuhan ekonomi, karena semakin menggerus daya beli masyarakat. Wilayah yang masuk kategori miskin akan sulit mengejar UMK di tingkat provinsi, sedangkan wilayah yang UMK nya sudah lebih tinggi akan terhambat kenaikan UMK-nya, karena harus menahan laju upahnya agar tidak memberatkan wilayah yang miskin.
"Industri yang selama ini sudah beroperasi di wilayah yang UMK nya rendah, pasti juga akan kesulitan jika UMK nya harus mengikuti keseragaman upah di tingkat provinsi," jelasnya.
Mirah Sumirat juga mengingatkan Menaker untuk memfungsikan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional dalam menyusun regulasi ketenagakerjaan. "Sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar sudah melalui pembahasan dan mempertimbangkan usulan perwakilan dari pihak-pihak yang mewakili kepentingan dalam dunia usaha dan tenaga kerja," tambahnya.
ASPEK Indonesia masih terus mendesak Pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan dan mengembalikan mekanisme penetapan upah minimum melalui survei KHL dan dirundingkan di Dewan Pengupahan sesuai daerah tingkatannya, pungkas Mirah Sumirat.(bh/mnd) |