Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
PDAM
Abaikan Keluhan Pelanggan, Kacab PDAM Dapat Peringatan
Friday 03 Feb 2012 00:37:30
 

Instalasi pengolahan air milik PDAM (Foto: Ist)
 
BEKASI (BeritaHUKUM.com) - Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bagasasi, Bekasi, Jawa Barat, Wahyu Prihantono telah memberikan sanksi teguran keras terhadap kepala cabang di wilayah Bekasi . Hal ini terkait banyaknya pengaduan pelayanan oleh para pelanggan yang tidak ditindaklanjuti.

"Setelah kami melakukan pengecekan ternyata banyak pengaduan pelanggan yang numpuk dan tak pernah ditindaklanjuti. Padahal, sebagai perusahaan BUMD, perusahaan ini harus profesional dan melayani pelanggan dengan sebaik-baiknya" kata Wahyu dalam keterangan persnya di Bekasi, Kamis (2/2)

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Wahyu, tidak ditanggapinya keluhan para pelanggan PDAM karena tidak solidnya antara bagian tekhnik dengan bagian umum, sehingga adanya mis komunikasi diantara dua bagian tersebut. Masalah ini akan dikaji, agar di waktu mendatang PDAM dapat memberikan pelayanan baik lagi.

Diungkapkan, keluhan yang paling banyak masuk adalah seputar masalah tekhnis seperti, keluar air kecil, kemudian warna air tidak jernih atau keruh dan lain sebagainya. Sedangkan untuk keluhan seputar administrasi sejauh ini jumlahnya tidak banyak dan masih bisa diatasi. "Saya sudah tekankan kepada seluruh kepala cabang maupun staff di PDAM agar mampu bekerja optimal,” ujarnya

Dalam kesempatan tersebut, PDAM Tirta Bagasasi juga telah meluncurkan layanan customer service yang bertujuan sebagai pusat layanan informasi terhadap keluhan, masalah ataupun gangguan yang dihadapi para pelanggan PDAM. "Nantinya tidak ada lagi aduan pelanggan yang tidak ditindaklanjuti dan sekitar tiga operator kami siap melayani keluhan yang masuk sekaligus diteruskan ke bagian yang bersangkutan." papar Wahyu

Layanan customer service atau call centre telah disediakan sarana informasi dan kumunikasi elektronik melalui (021) 888 5 6666 sebagai nomer utama dan Short Message Service (SMS) di 0852 1400 1500 dengan pelayanan 24 jam setiap hari dan sudah berjalan sejak awal Januari lalu. (eko)



 
   Berita Terkait > PDAM
 
  Tim Tabur Kejati Sumut Berhasil Tangkap Buronan Pejabat di PDAM Tirtanadi Medan
  Terkait Pasokan Air, Tokoh Masyarakat Labuan Bajo Sesalkan Sikap PDAM
  Diduga Korupsi, Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Dilaporkan ke Kejaksaan
  PDAM: Sungai Mahakam Terkoneksi Air Asin, Distribusi Air ke Pelanggan Terganggu
  PATTIRO: Cegah Kebocoran di PDAM, Sudah Waktunya Perlindungan Whistleblower
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2