BEKASI (BeritaHUKUM.com) - Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bagasasi, Bekasi, Jawa Barat, Wahyu Prihantono telah memberikan sanksi teguran keras terhadap kepala cabang di wilayah Bekasi . Hal ini terkait banyaknya pengaduan pelayanan oleh para pelanggan yang tidak ditindaklanjuti.
"Setelah kami melakukan pengecekan ternyata banyak pengaduan pelanggan yang numpuk dan tak pernah ditindaklanjuti. Padahal, sebagai perusahaan BUMD, perusahaan ini harus profesional dan melayani pelanggan dengan sebaik-baiknya" kata Wahyu dalam keterangan persnya di Bekasi, Kamis (2/2)
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Wahyu, tidak ditanggapinya keluhan para pelanggan PDAM karena tidak solidnya antara bagian tekhnik dengan bagian umum, sehingga adanya mis komunikasi diantara dua bagian tersebut. Masalah ini akan dikaji, agar di waktu mendatang PDAM dapat memberikan pelayanan baik lagi.
Diungkapkan, keluhan yang paling banyak masuk adalah seputar masalah tekhnis seperti, keluar air kecil, kemudian warna air tidak jernih atau keruh dan lain sebagainya. Sedangkan untuk keluhan seputar administrasi sejauh ini jumlahnya tidak banyak dan masih bisa diatasi. "Saya sudah tekankan kepada seluruh kepala cabang maupun staff di PDAM agar mampu bekerja optimal,” ujarnya
Dalam kesempatan tersebut, PDAM Tirta Bagasasi juga telah meluncurkan layanan customer service yang bertujuan sebagai pusat layanan informasi terhadap keluhan, masalah ataupun gangguan yang dihadapi para pelanggan PDAM. "Nantinya tidak ada lagi aduan pelanggan yang tidak ditindaklanjuti dan sekitar tiga operator kami siap melayani keluhan yang masuk sekaligus diteruskan ke bagian yang bersangkutan." papar Wahyu
Layanan customer service atau call centre telah disediakan sarana informasi dan kumunikasi elektronik melalui (021) 888 5 6666 sebagai nomer utama dan Short Message Service (SMS) di 0852 1400 1500 dengan pelayanan 24 jam setiap hari dan sudah berjalan sejak awal Januari lalu. (eko)
|