Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

Abdul Hafiz Pertanyakan Status Andi Nurpati
Tuesday 11 Oct 2011 22:55:55
 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Proses pemeriksaan kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga melibatkan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati, membuat heran Abdul Hafiz Anshary. Ia pun mempertanyakan alasan polisi yang hingga kini belum juga menetapkan status tersangka terhadap salah satu petinggi Partai Demokrat tersebut.

"Saya tidak paham dengan kinerja polisi. Mengapa hingga sekarang Bu Andi (Nurpati) belum juga dijadikan tersangka. Mungkin ada lain yang belum lengkap. Tapi itu kewenangan polisi, saya tak layak mengomentari," kata dia dalam jumpa pers di gedung KPU, Jakarta, Selasa (11/10).
Berdasarkan pengamatan dirinya, lanjut dia, pihak kepolisian sudah berkali-kali mendatangi kantor KPU. Bahkan, sejumlah komisioner KPU telah dimintai keterangan. Begitu pula dengan rekonstruksi yang menghadirkan sejumlah saksi ke gedung penyelengara pemilu itu. "Saya tidak bilang harusnya bukti itu sudah cukup untuk jadi tersangka, namun sudah banyak pemeriksaan yang dilakukan," ungkapnya.
Ketua KPU ini hanya berharap pihak kepolisian segera mungkin menyelesaikan kasus itu. Pasalnya, secara tidak langsung kasus surat palsu MK telah merusak citra anggota KPU dan institusinya ini. "Kami juga tidak enak dengan adanya kasus mafia pemilu dan tidak diselesaikan. Sepertinya kami ikut dituding disalahkan," kata Abdul Hafiz.
Dalam kesmepatan terpisah, anggota Komisi II DPR yang juga anggota Panja mafia Pemilu Abdul Malik Harmain menilai, penetapan Ketua KPU sebagai tersangka dugaan manipulasi surat suara Pemilu Legislatif 2009, merupaka upaya pengalihan isu.
“Saya menduga penetapan ini sebagai bentuk pengalihan isu dari pemalsuan surat MK. Kecurigaan ini didasarkan pada kecepatan polisi dalam menangani kasus ini, sementara penanganan kasus surat palsu yang sudah sangat lama, belum juga mampu menetapkan pelaku utamanya. Saya yakin ini pengalihan isu,” kata dia.
Tapi, lanjut dia, atas informasi ini pihak Panja Mafia Pemilu akan melakukan pendalaman. Langkah ini ditempuh untuk mengetahui lebih jauh keterlibatan oknum KPU. “panja perlu mendalami kasus ini, kalau dasar penetapan tersangka itu didasarkan keputusan KPU secara institusi, maka semua anggota KPU terlibat,” tandasnya.(mic/wmr/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2