Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPRA
Abdullah Saleh: Anggaran Rp 50 M untuk Pengukuhan WN Wajar
Wednesday 02 Oct 2013 15:00:50
 

Abdullah Saleh.(Foto: Ist)
 
ACEH, Berita HUKUM - Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Abdullah Saleh mengatakan bahwa protes tentang usulan dana pengukuhan Wali Nanggroe (WN) sebesar Rp 50 Miliar sah-sah saja.

"Itu kan baru usulan salah seorang anggot Dewan," demikian kata Abdullah Saleh, melalui pesan BlackBerry Messenger, Rabu (2/10).

Menurut dia, dalam pemandangan umum dan usulan itu sah-sah saja, akan tetapi proses lebih lanjut akan dibahas baik oleh pemerintah Aceh dan DPRA sendiri dalam pendapat Fraksi-fraksi, dan terakhir dibawa ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRA yang juga ikut bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh.

DPRA dan Pemerintah Aceh menurut hemat Abdullah Saleh, akan mempertimbangkan secara seksama dan akan mengalokasikan anggaran pengukuhan Wali Nanggroe dalam jumlah yang wajar sesuai kebutuhan ril.

"Saya minta masyarakat bersabar menunggu proses pembahasan anggaran ini," pintanya.

Untuk sama kita pahami, imbuhnya, dalam jumlah yang sangat terbatas anggaran pengukuhan Wali Nanggroe telah tersedia dalam APBA murni tahun ini, "Paling-paling hanya sebatas penambahan dalam jumlah yang wajar untuk mencukupkan kebutuhan yang diperlukan."(bhc/sul).



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2