JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani tes urin, Rabu (28/12). Kegiatan yang menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) ini sudah menjadi kegiatan rutin. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kemungkinan ada pegawai KPK yang terindikasi menggunakan barang haram tersebut.
Ketua KPK Abraham Samad menegaskan bahwa siapapun yang kedapatan terlibat obat-obatan terlarang, yakni dibuktikan dengan hasil tes urine, akan ditindak tegas. Sanksi keras ini sudah lama diberlakukan KPK. Hal ini merupakan bentuk keseriusan KPK dalam mencegah dan memberantas penggunaan dan peredaran narkoba. .
"Narkoba ini beda tipis dengan korupsi. Tapi efeknya sama, yakni sangat merusak semua komponen bangsa. Jika ada pegawai KPK kedapatan sebagai pengguna yang sudah lama, saya takkan main-main. Jika saya pribadi, saya ingin langsung dipecat," kata Abraham.
Namun, lanjut dia, takkan sembarangan melakukan pemecatan. Sebelum mengambil tindakan tegas itu, dirinya akan lebih dulu melihat aturan yang berlaku di KPK. Jika memang dimungkinkan untuk melakukan pemecatan, yang terbukti menggunakan narkoba, bisa langsung dipecat.
"Meski saya bersikap keras, tapi saya takkan sembarang melakukan pemecatan. Saya akan lihat dulu aturan kepegawaian yang berlaku di KPK ini. Setelah itu, baru akan bersikap," tandas Abraham.(inc/spr)
|