Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Abraham: Korupsi dan Narkoba Hanya Beda Tipis
Wednesday 28 Dec 2011 15:01:52
 

Abraham Samad (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani tes urin, Rabu (28/12). Kegiatan yang menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) ini sudah menjadi kegiatan rutin. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kemungkinan ada pegawai KPK yang terindikasi menggunakan barang haram tersebut.

Ketua KPK Abraham Samad menegaskan bahwa siapapun yang kedapatan terlibat obat-obatan terlarang, yakni dibuktikan dengan hasil tes urine, akan ditindak tegas. Sanksi keras ini sudah lama diberlakukan KPK. Hal ini merupakan bentuk keseriusan KPK dalam mencegah dan memberantas penggunaan dan peredaran narkoba. .

"Narkoba ini beda tipis dengan korupsi. Tapi efeknya sama, yakni sangat merusak semua komponen bangsa. Jika ada pegawai KPK kedapatan sebagai pengguna yang sudah lama, saya takkan main-main. Jika saya pribadi, saya ingin langsung dipecat," kata Abraham.

Namun, lanjut dia, takkan sembarangan melakukan pemecatan. Sebelum mengambil tindakan tegas itu, dirinya akan lebih dulu melihat aturan yang berlaku di KPK. Jika memang dimungkinkan untuk melakukan pemecatan, yang terbukti menggunakan narkoba, bisa langsung dipecat.

"Meski saya bersikap keras, tapi saya takkan sembarang melakukan pemecatan. Saya akan lihat dulu aturan kepegawaian yang berlaku di KPK ini. Setelah itu, baru akan bersikap," tandas Abraham.(inc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2