Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    

Abraham: Pimpinan KPK Striker Semua
Monday 27 Feb 2012 23:31:18
 

Abraham Samad (Foto: Twitter.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kabar adanya perpecahan dalam internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantah ketuanya, Abraham Samad. Ia pun memastikan bahwa tidak ada perpecahan di antara pimpinan KPK. Yang terjadi sebenarnya adalah perbedaan pendapat dalam menyikapi suatu persoalan.

"Perbedaan pendapat itu wajar karena setiap pimpinan memiliki karakter masing-masing," kata Abraham Samad dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR yang berlangsung di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/2).

Penegasan ini menjawab pertanyaan yang dilontarkan para anggota Komisi III DPR, karena mereka khawatir dengan umur kepemimpinan KPK yang baru dua bulan sudah dilanda perpecahan. "Mumpung baru dua bulan (menjabat). Masih ada tiga tahun ke depan untuk bersama-sama," kata anggota FPDIP DPR Trimedya Panjaitan.

Ketua KPK Abraham Samad kembali membantah adanya perpecahan di internal. Menurut dia, yang terjadi hanya perbedaan pendapat. Hal itu, kata dia, wajar lantaran juga terjadi di tempat lain seperti di Komisi III. Penjelasan itu pernah dijelaskan Abraham di Gedung KPK.

"Pimpinan KPK jilid III ini beda dengan pimpinan KPK jilid II. Semua striker sehingga kami sedikit dinamis. Saya datang dari seberang (Sulawesi Selatan) pasti punya cara berbeda. Kalau pernah lihat saya jalan agak cepat, kalau saya naik tangga tidak satu-satu, tapi loncat-loncat," jelas dia disambut senyum para politikus Senayan.

Politisi PDIP lainnya, Ahmad Basarah menilai, dengan diberi kesempatan seluruh pimpinan untuk berbicara dalam rapat, menunjukkan adanya kekompakan dan semangat menjaga sistem kolektif kolegial di kalangan pimpinan KPK. “Tapi perlu disiapkan bagian belakang agar pengkhianat-pengkhianat bisa segera dibersihkan," tandasnya.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2