Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Abraham Peringatkan Peyidik Jangan Main-main
Wednesday 28 Dec 2011 14:23:49
 

Nunun Nurbaeti Daradjatun (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tim penyidik tidak main-main dalam penanganan kasus Nunun Nurbaeti. Institusi ini pun takkan memperlakukan secara istimewa tersangka kasus dugaan suap cek pelawat terhadap puluhan anggota DPR terkait pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai deputi senior gubenur BI tersebut.

"Memang sebelumnya (tersangka Nunun Nurbaeti) sempat dikeluarkan (dari Rutan Wanita Pondok Bambu), tapi saya ambil tindakan keras terhadap para penyidik. Saya intruksikan bahwa segera pulangkan (Nunun) ke rutan," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/12).

Menurut dia, KPK takkan melihat latar belakang pelaku, besaran uang yang diduga korupsi, serta kemungkinan orang-orang yang ada di belakang pelaku tersebut. Semuanya tetap akan diperiksa sesuai dengan prosedur yang ada, tanpa terkecuali. Bahkan, pihaknya tak pernah menuruti keinginan Nunun yang meminta diperiksa di tempat yang aman dan nyaman.

"Yang penting Ibu Nunun sudah kami periksa dan berjalan lancar. Jika dilihat untuk hari ini, sepertinya untuk sementara saya belum lihat ada rencana \pemeriksaan lagi. Tapi yang jelas, kami sudah membuktikan kepada masyarakat bahwa KPK tidak memberi keistimewaan (kepada) Bu Nunun," tegasnya.

Abraham mengingatkan kembali kepada tim penyidik untuk serius melakukan pemeriksaan terhadap istri mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Adang daradjatun itu. Tim penyidik kasus Nunun pun diminta tak lagi main-main. "Tidak ada kata lain, Ibu Nunun harus diperiksa di KPK. Itu instruksi saya, sehingga saya katakan kita tidak boleh main-main," imbuhnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Nunun Nurbaetie sempat di rawat di RS Polri, karena pingsan sewaktu menjalani pemeriksaan KPK. Setelah beberapa hari dirawat, kemudian Nunun dipulangkan ke Rutan Pondok Bambu. Namun, dua hari kemudian, Nunun kembali dibawa ke RS Abdi Waluyo. Dua hari kemudian dipulangkan ke rutan.

Selanjutnya, pada Selasa (27/12) kemarin, Nunun menjalani pemeriksaan KPK. Dia diperiksa lebih dari tiga jam. Pemeriksaannya pun berjalan lancar. Bahkan, usai menjalani pemeriksaan tersebut, Nunun sempat umbar senyum dan tak lagi menutupi penuh wajahnya. Ia pun bersedia diambil gambarnya oleh awak media.(inc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2