Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
Abraham Samad: KPK Tidak Akan Berhenti Pada Tersangka Budi Mulia
Friday 15 Nov 2013 17:19:01
 

Ketua KPK, Abraham Samad.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Seperti yang telah diperkirakan sebelumnya, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan langsung menahan Budi Mulya (BM) di hari Jumat (15/11), tersangka kasus dugaan korupsi pemberian (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik ini langsung di jebloskan kedalam mobil tahanan dengan mengunakan rompi tahanan KPK, Budi ditahan selama 20 hari ke depan untuk di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang cabang KPK.

"Nanti kita lihat prosesnya. Kita percayakan saja kepada prosesnya. Saya yakin semua akan terselesaikan sesuai dengan proses hukumnya," ujar Budi di dampingi kuasa hukumnya Luhut Pangaribuan sesaat sebelum memasuki mobil tahanan KPK.

Budi Mulia di tahan usai menjalani diperiksa pertama kali sebagai tersangka. Dia disangkakan telah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Budi juga dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam memutuskan pemberian (FPJP) dan mengubah peraturan persyaratan rasio modal bank (CAR) buat mendapatkan (FPJP) dari Bank Indonesia, tujuanya agar Bank Century bisa menerima dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun.

Budi juga di duga telah menerima Rp 1 miliar dari pemilik Bank Century, Robert Tantular, atas usahanya mengubah peraturan BI. Walau Robet sempat menyakal dan mengatakan bahwa sudah lama mengenal Budi Mulia, dan uang Rp 1 miliar itu merupakan hutang pribadi Budi kepada Robert dan sudah dikembalikan ke pada Robert, namun penyidik KPK memiliki 2 alat bukti yang cukup dan langsung menjebloskan Budi kedalam pengapnya sel KPK.

Selain Budi mulia, KPK juga telah menetapkan mantan Deputi Gubernur BI Siti Fadjriah sebagai tersangka. Namun, bekakangan hanya disebutkan sebagai pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum. Dalam kasus ini, sejumlah pihak telah diminta keterangan, mulai mantan Gubernur BI Boediono, mantan Menkeu Sri Mulyani dan lainnya.

Sementara itu di tempat terpisah ketua KPK Abraham Samad,langsung menyatakan keseriusan jajaranya untuk terus menuntaskan kasus Bank Century ini, sebagai mana janji-janji yang selalu diumbar Abraham Samad.

Meski begitu, Pimpinan KPK ini enggan menjelaskan lebih lanjut langkah KPK ke depan, apakah KPK akan menetapkan tersangka baru dalam kasus mega korupsi yang diduga menyerat banyak pihak ini.
.
“Kasus itu tetap akan dituntaskan. KPK tidak akan berhenti pada tersangka yang ada,” ujar Abraham Samad usai menghadiri pelantikan Dirjen Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat di Kementerian Hukum dan HAM Kuningan Jakarta Selatan Jumat (15/11). (bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2