Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Abraham Samad
Abraham Samad Dkk Jangan Merasa Utang Budi
Saturday 03 Dec 2011 16:45:04
 

Abraham Samad saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan capim KPK (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan jangan punya pikiran merasa berutang budi kepada DPR yang telah memilihnya. Terpilihnya mereka bukan karena peran anggota Dewan, melainkan dari amanat konstitusi yang harus dijalankan dan dipatuhi seluruh Lembaga Negara.

"Mereka harus bisa melepaskan diri dari rasa utang budi kepada DPR. Mereka terpilih memang karena Amanat Konstitusi yang mengharuskan adanya Pimpinan KPK," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (3/12).

Menurut dia, pikiran utang budi itu harus dibuang jauh-jauh, karena KPK bukan pelindung Partai Politik, Mafia Kasus, hingga Pengusaha Hitam. Pimpinan Institusi pemberantasan hukum itu, justru harus berani menyeret semua pihak tersebut, bila memang terindikasi Korupsi. Tidak hanya itu, mereka juga jangan melindung anggota keluarga nya yang memang diduga berbuat korup.

ICW sangat berharap KPK di bawah kepemimpinan Abraham Samad menjadi lebih baik. Pasalnya, hasil penelusuran ICW, pria kelahiran Makassar itu tidak memiliki rekam jejak yang mengkhawatirkan. Abraham juga diharapkan memiliki keberanian dan semangat sebagai orang muda dalam memimpin dan memberantas korupsi. "Ini juga batu ujian besar bagi kalangan Sipil memimpin KPK, seorang Aktivis dan Advokat," tandasnya.

Permainan Politik
Dalam kesempatan terpisah, pengamat politik Charta Politica Yunarto Wijaya mengatakan, sosok Abraham Samad masih menjadi perdebatan publik. Pasalnya, tak banyak pihak yang mengenal latar belakangnya. Tapi diharapkan masyarakat diharapkan bisa menerima sosok tersebut, sambil menunggu gebrakan yang akan dibuatnya.

"Saya berharap, terpilihnya empat pimpinan KPK bukan kemenangan kubu politik, karena ada yang mengatakan ini kemenangan kubu kasus Century. Ini harus dibuang jauh-jauh. Masyarakat hanya berharap Abraham Samad dkk. berani dan tegas dalam memberantas Korupsi, siapa pun pelakunya,” tegas dia.

Untuk itu diharapkan, empat orang pimpinan KPK ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memprioritaskan kasus-kasus besar yang sedang ditangani KPK. Selain itu, dalam penanganan kasus-kasus besar tersebut, KPK harus serius dan tidak tebang pilih.

"Jika memang itu dilakukan Pimpinan KPK terpilih, ini suatu yang fenomenal. Kepercayaan terhadap KPK makin kuat dan rakyat pasti siap berada di belakangnya untuk setiap saat mendukung Institusi Antikorupsi tersebut,” (inc/spr/rob).



 
   Berita Terkait > Abraham Samad
 
  Abraham Samad: Pemanggilan SBY Hanya Sebagai Saksi Meringankan
  Abraham Samad: Susah Cari Pemimpin Amanah, Cenderung Otoriter
  Abraham Apresiasi Bantuan Masyarakat Indonesia
  Abraham Samad: Indonesia Perlu Buat UU Perlindungan Aset
  Wiwin Sekpri Abraham Samad Resmi Dipecat, Sespim Gantikan Sementara
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2