Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Abrahan Samad Harus Jawab Harapan Besar Masyarakat
Tuesday 06 Dec 2011 16:54:44
 

Abraham Samad janji tuntaskan kasus Century setelah memiliki dua alat bukti (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terpilihnya Abraham Samad sebagai ketua baru KPK mendapat dukungan sebagian kalangan praktisi hukum. Sebagai orang muda, aktivis antikorupsi Sulawesi Selatan itu diharapkan dapat memacu semangat membongkar praktik korupsi di Indonesia.

"KPK memang butuh darah muda yang Berani dan Tegas. Harapan yang tinggi dari masyarakat kepada Ketua baru KPK, harus dijawab dengan gebrakan besar. Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Hukum, memang memerlukan Kebaruan,” kata Direktur Yayasan Advokat Indonesia, Jurizal kepada wartawan di Jakarta,

Menurut dia, Abraham Samad juga diharapkan bisa membongkar kasus korupsi besar, seperti kasus Century sesuai dengan janjinya saat uji kelayakan dan kepatutan. Kasus ini merupakan salah satu pekerjaan besar yang ditinggalkan pimpinan terdhulu yang tak dapat menuntaskan kasus tersebut.

”Saya melihat bukan soal terungkap atau tidak. Yang penting adalah pimpinan baru KPK harus mewujudkan apa yang pernah dijanjikannya itu, mereka wajib melunasinya. Menurut saya, janji itu adalah hutang yang harus dilunasi,” tandas Jurizal.

Jika janji itu tidak dipenuhi, lanjutnya, harus diusahakan untuk dapat dilunasi. Kalau tidak juga dilunasi, yang bersangkutan harus berani mengambil tindakan dari apa yang pernah diucapkannya, yakni mundur dari jabatannya. “Saya antara yakin dan tidak yakin. Tapi kalau sudah berjanji, masyarakat wajib menagih,“ tandas pengacara ini.(spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2