Hal tersebut" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
PNA
Aceh Harus Bebas Teror dan Intimidasi Jangan Jadikan IPD 'Tameng Partai' Melakukan Kekerasan
Friday 28 Feb 2014 14:56:02
 

Ketua Bapilu PNA Aceh, yang juga Wasekjen DPP PNA, Sopian Daud saat di wawancara sejumlah awak Media Jum'at (28/2) di lobi Hotel Harmoni Kota Langsa.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bpilu) Aceh, yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Aceh (PNA) Sopian Daud, Jum'at (28/2) pada awak media mengatakan, "Aceh harus bebas dari teror dan intimidasi serta kekerasan" dari semua pihak.

Hal tersebut di sampaikan saat ditanya terkait teror dan intimidasi yang di alami masyarakat Aceh, terutama kader Partai PNA saat ini, yang diduga kuat dilakukan oleh oknum Partai lokal, saat Sopian Daud di loby hotel Harmoni, Langsa.

Saya melihat ada ketakutan yang tidak beralasan dari pihak mereka terhadap Partai kami (PNA), karena Partai ini lahir untuk memperjuangkan hak rakyat, coba kita lihat sekarang apa yang sudah mereka perbuat untuk rakyat Aceh, yang mereka sekarang meneror dan terus menciptakan konflik di tengah-tengah masyarakat, 'kami khususnya dari PNA percaya dan sangat percaya penegak hukum terutama Polisi dapat mengungkap kasus- kasus teror, yang di lakukan oleh oknum Partai lokal tersebut, urainya.

"Saya melihat Partai yang melakukan teror, intimidasi dan kekerasan terhadap masyarakat Aceh, karena pemimpinnya tidak berpendidikan, dan Partai tersebut juga merekrut Caleg-calegnya dari para pengedar dan pemakai narkoba. Kalau menurut saya wajar mereka melakukan teror dan intimidasi, di samping mereka tidak berpendidikan, otak-otak mereka juga sudah di gerogoti Narkoba, sebagai contoh yang baru beberapa hari di tangkap di Aceh Tamiang, salah seorang caleg dari Partai tersebut di tahan polisi, karena kedapatan membawa Narkoba," tegas Sopian Daud.

Menurutnya lagi, "saya kenal betul dengan orang itu, karena dulunya dia anggota saya waktu dalam masa perjuangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), jadi saya tau betul orangnya, orang - orang seperti itu yang di rekrut untuk di jadikan caleg oleh Partai tersebut, mau jadi apa kedepan kalau Aceh dipimpin oleh orang-orang yang jiwanya sudah di grogoti Narkoba," ucapnya lagi.

Saya tidak punya ambisi apapun, kecuali untuk memperjuangkan Aceh kedepan harus bermartabat, "saya mendirikan Partai PNA semata-mata untuk kepentingan rakyat Aceh, tidak ada ambisi agar dapat jabatan, kalau saya mengejar ambisi atau jabatan, saya bisa pilih Partai Nasional untuk kendaraan, tapi saya tidak lakukan itu, karena di hati saya hanya untuk memperjuangkan nasib rakyat Aceh," papar Sopian Daud, sang mantan juru bicara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Pase tersebut.

"Sekarang umur saya hampir 50 tahun, saya masuk GAM dulu umur 15 semata-mata untuk memperjuangkan ketidakadilan di bumi Aceh. Harapan saya, mari kita bangun Aceh bersama-sama, mari kita perjuangkan ketidakadilan terhadap masyarakat Aceh, dan hentikan teror serta intimidasi, jangan jadikan Ikrar Pemilu Damai (IPD) sebagai tameng partai, untuk melakukan (melegalkan) kekerasan terhadap Partai lawan politiknya. Saya hanya manusia biasa, kesabaran saya ada batasnya, begitu juga dengan anggota dan kader Partai PNA, mereka juga kesabarannya ada batas. Namun sekali lagi saya tegaskan, kami dari Partai PNA sangat percaya kepada penegak hukum di Aceh mampu bekerja mengusut kasus-kasus yang menimpa baik pengurus maupun kader PNA, buktinya sampai dengan saat ini kami masih berdiam diri," pungkas Sopian Dud.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > PNA
 
  Sofyan Dawood: Kalau PNA Kalah, Rakyat Juga Kalah
  3 Warga Aceh Tewas Dibrondong OTK dalam Mobil Caleg PNA
  Teror Pemilu Merajalela: Caleg PNA Dipukuli, Briptu Samiran Kabur
  Posko NasDem dan PNA Dibakar OTK
  Mantan Elit GAM Australia Kecam Penembakan Caleg PNA
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2