Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Aceh
Aceh Kibarkan Bulan Bintang, Langsa Kibarkan Merah Putih
Thursday 04 Apr 2013 23:47:40
 

Ratusan warga Kota Langsa saat pawai bendera Merah Putih, Kamis (4/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
LANGSA, Berita HUKUM - Ratusan warga Kota Langsa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Langsa, Kamis siang (4/4) secara sukarela melakukan pawai bendera Merah Putih dengan berkonvoi mengelilingi kawasan kota menggunakan puluhan kendaraan sepeda motor.

Rute konvoi kendaraan sambil membawa bendera merah putih yang dimulai sekitar pukul 10:00 WIB, mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Langsa. Konvoi itu dimulai dari titik konsentrasi di lapangan merdeka Langsa. Selanjutnya menuju depan Mapolres Langsa dan memutar kembali menuju Simpang Comodor, dan kemudian kembali lagi dan menuju ke kantor DPRK Langsa.

Sesampainya di kantor DPRK Langsa, massa disambut oleh Syahyuzar AKA, Wakil Ketua DPRK Langsa. Dihadapan anggota DPR salah seorang orator, Hudayah meneriakan bahwa aksi ini sebagai bentuk kesetiaan masyarakat Aceh khususnya Kota Langsa terhadap NKRI. Dan, konvoi bendera Merah Putih ini sengaja dilakukan sebagai bentuk loyalitas dan rasa nasionalisme masyarakat Kota Langsa.

Lanjutnya, kami warga Kota Langsa mengaku cemas dengan situasi Aceh saat ini. Pasalnya, sejak pengesahan Qanun Bendera dan Lambang Aceh masyarakat takut konflik akan kembali terjadi di Tanah Rencong, karena qanun tersebut tidak aspiratif sehingga terjadi perpecahan antara sesama warga aceh.

Karenanya, kami minta kepada Pemerintah Pusat untuk tetap merevisi Qanun Aceh No. 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang, guna demi menjaga agar perdamaian di Aceh tetap abadi karena Aceh meliputi banyak suku-suku bangsa.

"Kami sebangai masyarakat kecil ini sangat mengharap kepada Pemerintah Pusat agar cepat menanggapi persoalan pro kontra Qanun Bendera dan Lambang Aceh tersebut, sehingga masyarakat tidak resah dengan konsisi yang sedang terjadi di Aceh saat ini," teriaknya.

Lanjutnya, apa yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengevaluasi Qanun nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh sudah tepat. Pasalnya Qanun yang disahkan DPRA Aceh dan Pemerintah Aceh tersebut jelas melanggar sejumlah peraturan perundangan NKRI.

Syahyuzar AKA berjanji menyampaikan pernyataan sikap Forum Masyarakat Kota Langsa itu kepada DPR Aceh. Di hadapan ratusan peserta aksi, Syahyuzar menyebutkan masih banyak masyarakat yang hidup susah. Karena itu, ia minta Pemerintah Aceh tidak memikirkan hal yang kecil. “Tapi harus memikirkan perut masyarakat kecil,” katanya.

Sebelum membubarkan diri, koordinator aksi itu Junaidy menyerahkan selembar bendera merah putih kepada Syahyuzar AKA.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2