ACEH, Berita HUKUM - Sebelas tahun setelah dimekarkanya Kabupaten Aceh Utara dari Kota Lhokseumawe, sampai saat ini belum memindahkan pusat pemerintahanya ke Ibukota Lhoksukon.
Menyikapi hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara di tahun 2013 ini dikabarkan akan segera merealisasikan pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Utara ke Ibukota Lhoksukon.
Sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPRK Aceh Utara, Jamaluddin Jalil, saat menjawab pertanyaan wartawan di gedung DPRK, Senin (6/5) mengatakan bahwa pemerintah sedang menghitung-hitung jumlah aset milik Pemkab Aceh Utara yang berada di Kota Lhokseumawe.
Menurut dia, setelah diketahui berapa jumlah seluruh aset-asetnya maka akan diserahkan ke pemerintah Kota Lhokseumawe. Namun bila Pemko tidak mampu, dengan terpaksa DPRK akan mencari pihak ketiga untuk membeli aset yang dimiliki Pemkab.
Pun demikian, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 30 miliar untuk mempercepat pembangunan inrastruktur kantor Bupati serta kantor Dewan di Lhoksukon.
"Pembangunan gedung sedang dalam tender dan direncanakan akan dimulai pembangunanya di tahun 2013 ini," ujar Ketua DPRK yang akrab disapa Muallem.
Untuk tahap awal mengingat kantor Kejaksaan Negeri Lhoksukon sudah memiliki gedung baru, katanya, maka dalam waktu dekat ini pihaknya akan memindahkan terlebih dahulu kantor Dewan dengan menempati kantor Kajari yang lama dan selanjutnya baru menyusul pemindahan kantor Bupati.
"Secara perlahanlah kita pindahkan ke Ibukota Lhoksukon. Nah setelah kantor Bupati dan DPRK pindah kemudian akan menyusul kantor dinas lainya," pungkas Muallem.(bhc/sul) |