Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Aceh
Acheh Future Dukung Pelaksanaan Cambuk di Lapas
2018-04-15 19:45:38
 

Ketua Lembaga Acheh Future, Razali Yusuf.(Foto: Istimewa)
 
ACEH, Berita HUKUM - Ketua Lembaga Acheh Future, Razali Yusuf mendukung kebijakan pemerintah Aceh terkait pelaksanaan hukaman cambuk di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Menurutnya, Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 5 tahun 2018 tentang Hukum Acara Jinayat tidak bertentangan dengan Qanun Syariat Islam karena hanya mengatur teknis pelaksanaan cambuk, dari tempat terbuka dipindahkan ke Lapas. Pergub tersebut juga sudah melalui mekanisme pembahasan yang jelas.

"Karena selama ini teknis dalam pelaksanaan uqubat cambuk yang belum diatur secara permanen sesuai dengan amanah yang tertera dalam qanun," ujar Razali, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Minggu (15/4).

Memang, kata Razali, selama ini uqubat cambuk dilaksanakan secara terbuka, tidak disebutkan lokasi khusus. Pada Pasal 262 ayat (1) Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat menyebutkan, uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir.

Hanya saja, tempat terbuka yang dimaksud itu tidak disebutkan apakah dilaksanakan di mesjid atau tempat lainnya. Biasanya, tempat terbuka yang sering digunakan sebagai lokasi pelaksanaan uqubat di Aceh adalah halaman masjid.

Untuk itu, sebagai turunan dari qanun kemudian Gubernur membuat Pergub yang mengatur secara khusus tempat pelaksanaan uqubat cambuk bagi pelanggar syariat, yaitu di LP.

Kendati begitu, Acheh Future meminta Pemerintah Aceh melalui Dinas Syari'at Islam untuk mengadakan Muzakarah Ulama se Aceh di setiap akhir tahun. Muzakarah tersebut diadakan untuk bahan pedoman Pemerintah Aceh dalam menjalankan program pemerintahan yang bersyariat, dan hasil setiap muzakarah tersebut dapat disebarluaskan dalam bentuk surat edaran.

"Bila hal ini dilakukan insya Allah tidak ada permasalahan yang timbul di kemudian hari," pungkas Razali.(bh/sul)




 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2