Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
LAF
Acheh Future Dukung Program Bantuan Rumah Untuk Mantan Kombatan GAM
Saturday 23 Nov 2013 20:06:34
 

Ketua Umum Pusat LSM Acheh Future, Razali Yusuf.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Acheh Future mendukung sepenuhnya, Program Pemerintah Aceh tentang rencana akan membangun sejumlah rumah untuk mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), kita sangat mendukung, dan kita berharab bantuan rumah tersebut harus sesuai dengan kondisi data putih dan secara merata, kendatipun secara bertahap.

Hal tersebut disamapaikan Ketua umum Pusat LSM Acheh Future, Razali Yusuf, para pejuang tahun 1976 Aceh Merdeka (AM), hingga berubah menjadi Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sampai dengan penanda-tanganan Nota Kesepahaman / Kesepakatan Damai Aceh (Memorandu of Understanding-MoU) antara Pemerintah Pusat dengan Gerakan Aceh Merdeka, pada tanggal 15 Agustus 2005 silam belum juga terwujudkan.

Bahkan dalam progress masih nol persen, selama ini kita melihat banyak para mantan pejuang masih hidup dibawah garis kemiskinan (Fakir), dikaji dari rancangan program Pemerintah. Harapan kedepan para eks kombatan GAM tersebut, akan sejahtera walau hanya lewat bantuan satu unit rumah yang layak huni, dan juga kita mengharapkan, para mantan pejuang harus dibekali dengan pembinaan pemberdayaan ekonomi yang layak.

Kita dari Lembaga Acheh Future juga, "sangat menyayangkan terjadinya, perpecah pecahan di antara eks kombatan, yang pada dasarnya satu atap dengan satu tujuan. Namun, apa yang terjadi, akibat dari kepentingan politk dan jabatan oknum oknum, mantan kombatan tersebut telah menciptakan kondisi ekstrim dikalangan masyarakat," ujar Razali Yusuf.

Sejumlah data yang kita temukan, telah terjadi pemutihan bagi eks mantan kombatan yang berhak mendapatkan bantuan. Dengan kondisi yang saling tuding menuding dengan sebutan "Penghianat" yang diduga kuat datang dari kelompok PA dan PNA, yang juga akan menjadi masalah dalam program tersebut.

GAM yang bernaung dalam Partai Aceh (PA) membaikot GAM dari Partai Nasional Aceh (PNA), tidak berhak mendapatkan proyek, itu yang disebut oleh PA kelompok Pengkhianat, yang sama-sama mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka.

Disini kita juga sangat mengharapkan, "kepada petinggi Komite Peralihan Aceh (KPA), khususnya Muzakir Manaf (Mu'alem), yang juga Wakil Gubernur Aceh, agar mempersatukan kembali perselisihan pendapat yang telah memecah belahkan mantan Pejuang Aceh Merdeka," tegas Razali Yusuf.

Menciptakan kemandirian Aceh, "tidak terlepas dari keterlibatan semua pihak yang ada di Aceh, baik dari kalangan lapisan masyarakat, aktifis, Politisi, Mahasiswa, Lembaga kontrol sosial, Eks Kombatan dan juga KPA sendiri. Ikatan kerjasama tersebut mampu membangun Aceh, seperti harapan rakyat untuk hidup merdeka, aman, tenteram dan damai," pungkas Razali Yusuf.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2