Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Mahkamah Konstitusi
Achmad Sodiki: Hutan Adat Bukan Hutan Negara
Saturday 15 Jun 2013 10:29:36
 

Wakil Ketua (MK), Achmad Sodiki.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Achmad Sodiki menjadi salah satu narasumber dalam Diskusi Kelompok Terbatas yang berlangsung di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat siang (14/06).

Dalam diskusi yang bertemakan “Penyamaan Persepsi Hutan Adat dalam Tata Kelola Sektor Kehutanan Pasca Putusan MK No. 35/2012 dalam Kaitan Rencana Aksi Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan Indonesia”, Sodiki mengatakan, bahwa hak masyarakat hukum adat harus dilindungi dan dilestarikan. Karena hal ini telah ada dari dulu, dimana di tuliskan dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak dan perlindungan warga negara.

Adapun dalam putusan MK Nomor 35/2012 tentang Kehutanan, MK hanya ingin menegaskan wilayah hutan adat adalah tidak termasuk hutan negara. Karena itu, pemerintah harus ikut bertanggung jawab atas menentukan wilayah hutan adat dan dalam penentuan tersebut pemerintah harus melibatkan pemangku kepentingan yang ada di daerah wilayah hutan adat, bukan sembarangan mengatur wilayahnya demi kepentingan politik.

“Hutan adat itu ya hutannya masyarakat hukum adat, bukan hutan negara. Dan itu masih tanggung jawab pemerintah negara ini untuk melindunginya. Pemerintah juga tidak bisa melakukan kewenangannya untuk menentukan suatu wilayah hutan adat, demi kepentingan politik,” tegas Sodiki.

Selain itu, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Semarang ini juga menyayangkan para pembentuk Undang- Undang Dasar pada waktu dulu yang tidak mengantisipasi adanya korban yang ada di dalam masyarakat hukum adat, apabila terjadi bentrok antara masyarakat hukum adat dengan pemerintah terkait wilayah hutan adat.

Undang-undang telah memberikan peluang yang istimewa kepada masyarakat hukum adat dan pemberian keistimewaan tersebut diberikan secara statis dan berlanjut. Hal tersebut berupaya untuk menjadikan masyarakat hukum adat dapat memajukan kesejahteraannya dalam segala hal.

“Masyarakat hukum adat sudah diberikan hak istimewa. Hak tersebut diberikan secara statis, serta hal itu dilakukan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat hukum adat dalam segala bidang, baik bidang ekonomi, maupun bidang sosial,” ujar Sodiki.

Selain Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, hadir pula narasumber lainnya yakni Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) Prof. Dr. Maria SW Sumardjono yang memberikan ulasan tentang hak masyarakat hukum adat dalam konteks hukum agraria.

Dalam ulasannya, Maria setuju dengan putusan MK Nomor 35/2012, dimana menurutnya putusan tersebut telah menjamin dan memberikan pelindungan hak masyarakat hukum adat. Tetapi disisi lain Maria juga menyampaikan bahwa putusan MK tepat jika status hukum dikaitkan dengan subjek haknya. Tetapi jika status hukum dikaitkan dengan kewenangan subjek, maka keberadaan hutan adat kurang tepat bila dimasukkan dalam kelompok hutan hak, karena kewenangan subjek hak berbeda.

“Seharusnya MK memutuskan hutan adat itu dibedakan dengan hutan negara dan hutan hak, karena hutan hak subjeknya adalah orang perseorangan atau badan hukum, sedangkan hutan adat subjeknya adalah masyrakat hukum adat,” terang Maria.

Diskusi ini dihadiri dan diikuti oleh beberapa lembaga pemerintahan, antara lain yakni Komnas HAM yang diwakili oleh Komisioner Sandra Moniaga dan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mantan Anggota Komisi Yudisial Busyro Muqoddas.(pe/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Konstitusi
 
  Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
  MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
  Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
  Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2