JAKARTA, Berita HUKUM - Rencana Aksi Bela Islam jilid III pada hari Jumat 2 Desember 2016 (Aksi Super Damai 212) esok lusa bertempat di Monumen Nasional (Monas), para pemuda yang tergabung dalam Forum Generasi Kader Muda Persatuan Islam (Pemuda Persis, Pemudi Persis, HIMA Persis, HIMI Persis, IPP Putra, IPP Putra-Putri) melangsungkan konferensi pers dengan 6 pernyataannya.
Inilah 6 pernyatan dari Forum Gerakan Kader Muda Persatuan Islam (FGKM-PI) pada Rabu (30/11) di kawasan Jl. Raden Saleh, Jakarta Pusat, tepatnya di Hotel Blue Sky Pandurata di Jakarta, Rabu (30/11) menyatakan :
1. Tangkap dan tahan ahok yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penista agama.
2. FGKMPI mendukung Aksi Super Damai Bela Islam jilid ke III pada 2 Desember 2016 nanti.
3. Gerakan ini merupakan gerakan murni untuk penegakkan hukum yang berkeadilan demi menjaga keutuhan NKRI.
4. Mendesak pada aparat penegak hukum di daerah melaksanakan instruksi Kapolri untuk mencabut larangan terkait izin penyewaan sarana transportasi pada masyarakat yang ingin mengikuti aksi.
5. Menghimbau pada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi terhadap isu-isu yang tidak jelas sumbernya.
6. Dan terkahir mendesak Presiden RI Ir. Joko Widodo untuk mendukung proses hukum Basuki Tjahaya Purnama secara adil dan aspiratif.
H. Eka Permana Habibilah, selaku Ketua Umum Pemuda Persis menyampaikan bahwa, dengan melihat kondisi Indonesia yang merupakan negara religius yang mengakui adanya keberadaan agama. Dimana negara dengan tegas menjadikan ke Tuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama dalam Pancasila, falsafah negara Indonesia.
Yang juga selain itu, negara Indonesia juga negara yang menjunjung tinggi hukum (reach state) dimana keadilan menjadi dasar utama kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam sila kedua Pancasila.
"Atas dasar itulah maka setiap tindakan, ucapan, dan sikap yang menista agama dan perlakuan hukum yang tidak adil merupakan sesuatu hal yang tidak sesuai dengan falsafah negara kita. Bertentangan dengan Pancasila dan rasa Keadilan kemanusiaa," ungkap Eka Permana saat jumpa pers di hadapan awak Media.
Selain itu pula, Ketum HIMA, Nizar Ahmad Saputra S. Kom, menyatakan bahwa dari aspek keyakinan agama, dalam hal ini Islam. "Segala bentuk penistaan terhadap Allah, Rasul, dan Al-Quran adalah dosa besar yang harus dihukum sangat berat. Begitupun dalam penegakan hukum, Islam juga menekankan tentang pentingnya keadilan, jangan sampai tajam ke bawah tumpul ke atas," ujarnya.
"Dengan ditetapkannya Ahok sebagai tersangka penistaan agama karena telah menghina al-quran dan atau para ulama, namun hingga saat ini belum ditahan, masih tetap bebas dan leluasa, padahal secara yurisprudensi semua pelaku penista agama di Indonesia ketika ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan," paparnya.
"Maka itulah kami melihat ada ketidakadilan dan perlakuan istimewa terhadap saudara ahok," jelasnya.(bh/mnd) |