Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi VI
Ada Keganjilan di Balik Penjualan Avtur
Saturday 26 Sep 2015 16:06:31
 

Ilustrasi. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ada dua keganjilan di balik penjualan avtur oleh PT. Pertamina selama ini. Harga yang mahal di dalam negeri dan harga penjualan yang murah di luar negeri menjadi pertanyaan krusial. Padahal, saat yang sama harga avtur internasional sedang turun.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan, Selasa (22/9) lalu. Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi VI dengan otoritas pengelola bandara beberapa waktu lalu, terungkap, harga avtur di dalam negeri mencapai 22-47 persen daripada di luar negeri. Makin ke timur Indonesia harga avtur makin mahal. Di Singapura, Pertamina menjual lebih murah daripada harga nasional.

“Dua keganjilan itu menguatkan dugaan bahwa Pertamnina sedang melakukan monopoli avtur. Akibatnya, airlines domestik teriak karena hal itu telah memberatkan mereka. Apalagi, avtur menjadi komponen biaya paling besar, yaitu hampir setengah dari total biaya operasional. Alasan Pertamina menjual lebih mahal, karena harus melakukan subsidi silang, tidak bisa diterima akal sehat,” ujar Heri.

Dijelaskan Heri, selama ini Pertamina tidak pernah dipungut biaya sewa ketika mensuplai avtur ke bandara kecil. Bahkan, tidak ada PNBP yang pungut untuk Pertamina. Selain itu, disparitas harga di wilayah barat dan timur sangat tinggi. Di Cengkareng, misalnya, 22 persen. Sementara di Luwuk mencapai 47 persen. Sementara Singapura yang wilayahnya lebih jauh justru mendapat harga lebih murah. Inilah ketidaklogisan penjualan avtur oleh Pertamina.

“Sebagai BUMN seharusnya Pertamina sadar bahwa tugasnya tidak hanya mencari untung sebesar-besarnya, tapi juga harus menjalankan fungsinya sebagai agen pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN. Sebagai agen pembangunan nasional, wajib mewujudkan pemerataan pembangunan yang adil,” harap Anggota F-Gerindra ini. KPPU, lanjut Heri, harus menyelidiki kasus ini agar terkuak apakah ada praktik monopoli yang dilakukan Pertamina.(mh/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi VI
 
  Pembentukan Lembaga OSS Dinilai Langgar Undang-Undang
  Pemerintah Harus Konsekuen Laksanakan Undang-Undang
  Jangan Habiskan Uang Negara Untuk Pencitraan
  Meningkatkan Industri Nasional dengan Pendidikan Vokasi
  Komisi VI Temukan Indikasi Kecurangan PT Dirgantara Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2