Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Ada Kemungkinan Pimpinan KPK Langgar Kode Etik
Friday 09 Sep 2011 20:33:52
 

M Nazaruddin akhirnya bernyanyi di hadapan Komite Etik KPK pada Kamis (8/9) kemarin (Foto: BeritaHUKUM.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Marta Hamzah kemungkinan melakukan pelanggaran kode etik. Ia diduga melakukan pertemuan dengan M Nazaruddin sebanyak lima kali.

Namun, dugaan itu masih harus dicek silang dengan meminta keterangan dari komisioner bidang penindakan tersebut. Demikian dikatakan anggota Komite Etik KPK Syafii Maarif kepada wartawan, saat meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/9).

“Komite pelu periksa lagi, sebelum menarik kesimpulan. Memang pertemuan itu diakui kok. Saya rasa ada kemungkinan pelanggaran, tetapi belum 100 persen bisa dikatakan (pelanggaran). Kami masih perlu memeriksa pimpinan yang bersangkutan," jelas Syafii.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah yang biasa disapa Buya itu kembali menyatakan, kemungkinan pelanggaran kode etik oleh unsur pimpinan KPK menjadi terbuka. Namun, belum bisa memastikan kebenaran tudingan Nazaruddin, mengingat pemeriksaan terhadap Chandra dan Haryono Umar belum dilakukan. Komite baru memeriksa Busyro Muqoddas dan M Jasin.

"Semua pertemuan di luar atau di dalam itu ada kode etiknya. Kami mesti uji dulu melanggar kode etik atau tidak. Ini adalah persoalannya. Kami sendiri belum menerima keterangan dari yang bersangkutan. Kami juga akan memeriksa sopir Nazaruddin," jelas Buya.

Sementara itu, aktivis media sosial Iwan Piliang yang sempat mewawancarai Nazaruddin saat masih buron via laman Skype, mengakui telah dimintai keterangannya oleh komite. Keterangan yang diberikannya seputar wawancara dengan Nazaruddin. “Saya dimintai keterangan sekitar 1,5 jam. Semuanya seputar wawancara saya dengan Nazaruddin melalui Skype,” jelasnya.

Komite Etik, jelas dia, menanaykannya perihal keberhasilannya mengontak tersangka kasus wisma atlet itu sebelum penangkapan di Cartagena, Kolombia itu. "Saya ditanyai mengenai latar belakang saya, lalu kenapa saya bisa ber-Skype dengan Nazaruddin. Sudah saya jelaskan karena dulu pernah empat bulan membantu media mereka (media Partai Demokrat)," tutur mantan kader partai pemenang Pemilu 2009 lalu itu.

Larang Bicara
Dalam kesempatan terpisah, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Chandra Hamzah dilarang bicara dengan pihak mana pun, khusunya wartawan. Hal itu merupakan hasil keputusan rapat pimpinan (rapim) KPK.

“Memang (sikap diam Chandra terhadap media) di arahkan untuk itu. Ini hasil rapat pimpinan KPK, karena Komite Etik KPK belum menyelesaikan pemeriksaannya. Pak Chandra akan bicara lagi, setelah tugas Komite Etik KPK selesai,” tuturnya.

Selain Chandra telah berkomitmen untuk mematuhinya larangan bicara, lanjut dia, juga berjanji akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada Komite Etik. “Tolong hargai kebijakan internal kami. Pada saatnya nanti pasti Pak Chandra akan bicara lagi,” tandasnya.

Sebelumnya, Nazaruddin akhirnya mau bernyanyi di hadapan komite etik. Nazaruddin mengklaim pernah bertemu dengan Chandra Hamzah. Pertemuan itu diduga membahas rekayasa kasus sekaligus pemberian uang suap.

Pernyataan Nazaruddin tersebut mendapat konfirmasi dari Iwan Piliang, aktivis media sosial yang sempat berhasil mewawancarai Nazaruddin itu, saat masih menjadi buron. Iwan memang diperiksa komite etik selama hampir dua jam.(mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2