Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Ada Kemungkinan Pimpinan KPK Langgar Kode Etik
Friday 09 Sep 2011 20:33:52
 

M Nazaruddin akhirnya bernyanyi di hadapan Komite Etik KPK pada Kamis (8/9) kemarin (Foto: BeritaHUKUM.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Marta Hamzah kemungkinan melakukan pelanggaran kode etik. Ia diduga melakukan pertemuan dengan M Nazaruddin sebanyak lima kali.

Namun, dugaan itu masih harus dicek silang dengan meminta keterangan dari komisioner bidang penindakan tersebut. Demikian dikatakan anggota Komite Etik KPK Syafii Maarif kepada wartawan, saat meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/9).

“Komite pelu periksa lagi, sebelum menarik kesimpulan. Memang pertemuan itu diakui kok. Saya rasa ada kemungkinan pelanggaran, tetapi belum 100 persen bisa dikatakan (pelanggaran). Kami masih perlu memeriksa pimpinan yang bersangkutan," jelas Syafii.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah yang biasa disapa Buya itu kembali menyatakan, kemungkinan pelanggaran kode etik oleh unsur pimpinan KPK menjadi terbuka. Namun, belum bisa memastikan kebenaran tudingan Nazaruddin, mengingat pemeriksaan terhadap Chandra dan Haryono Umar belum dilakukan. Komite baru memeriksa Busyro Muqoddas dan M Jasin.

"Semua pertemuan di luar atau di dalam itu ada kode etiknya. Kami mesti uji dulu melanggar kode etik atau tidak. Ini adalah persoalannya. Kami sendiri belum menerima keterangan dari yang bersangkutan. Kami juga akan memeriksa sopir Nazaruddin," jelas Buya.

Sementara itu, aktivis media sosial Iwan Piliang yang sempat mewawancarai Nazaruddin saat masih buron via laman Skype, mengakui telah dimintai keterangannya oleh komite. Keterangan yang diberikannya seputar wawancara dengan Nazaruddin. “Saya dimintai keterangan sekitar 1,5 jam. Semuanya seputar wawancara saya dengan Nazaruddin melalui Skype,” jelasnya.

Komite Etik, jelas dia, menanaykannya perihal keberhasilannya mengontak tersangka kasus wisma atlet itu sebelum penangkapan di Cartagena, Kolombia itu. "Saya ditanyai mengenai latar belakang saya, lalu kenapa saya bisa ber-Skype dengan Nazaruddin. Sudah saya jelaskan karena dulu pernah empat bulan membantu media mereka (media Partai Demokrat)," tutur mantan kader partai pemenang Pemilu 2009 lalu itu.

Larang Bicara
Dalam kesempatan terpisah, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Chandra Hamzah dilarang bicara dengan pihak mana pun, khusunya wartawan. Hal itu merupakan hasil keputusan rapat pimpinan (rapim) KPK.

“Memang (sikap diam Chandra terhadap media) di arahkan untuk itu. Ini hasil rapat pimpinan KPK, karena Komite Etik KPK belum menyelesaikan pemeriksaannya. Pak Chandra akan bicara lagi, setelah tugas Komite Etik KPK selesai,” tuturnya.

Selain Chandra telah berkomitmen untuk mematuhinya larangan bicara, lanjut dia, juga berjanji akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada Komite Etik. “Tolong hargai kebijakan internal kami. Pada saatnya nanti pasti Pak Chandra akan bicara lagi,” tandasnya.

Sebelumnya, Nazaruddin akhirnya mau bernyanyi di hadapan komite etik. Nazaruddin mengklaim pernah bertemu dengan Chandra Hamzah. Pertemuan itu diduga membahas rekayasa kasus sekaligus pemberian uang suap.

Pernyataan Nazaruddin tersebut mendapat konfirmasi dari Iwan Piliang, aktivis media sosial yang sempat berhasil mewawancarai Nazaruddin itu, saat masih menjadi buron. Iwan memang diperiksa komite etik selama hampir dua jam.(mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2