JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam persidangan lanjutan dipengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman pembicaraan hasil sadapan telepon, antara Anis Matta dan Ahmad Fatonah, adapun beberapa potongan percakapan diantara mereka berdua ialah.
Ahmad Fatonah: jadi kira-kira besok saya akan siapkan itu biaya 30. 000 ya,?
Anis: ke 300 saja biaya itu.
Fatonah: iya dalam, rupiah, apa lagi, iya biar saya yang goyang itu mesin, terus saya siapkan ya, kalau Presiden tanya, bilang saya yang sudah dulukan.
Hakim Ketua Nawawi mempertanyakan, apa maksud dari tim (AS), siapa itu?
"Maksudnya Salim Grup, maksudnya hanya pertanyaan Investasi saja," ujar Anis Matta.
Kemudian hakim Nawawi juga bertanya, apa maksud uang 30.000 dan setroran 300 jt?
"Saya ndak tau pak hakim, yang saya tau untuk Quik Qon" ujar Anis Matta.
Apakah kewajiban terdakwa Fatonah terhadap Partai dalam Pilkada Sulsel?
"Tidak ada kewajiban terdakwa," ujar Anis.
Apa maksud dari, apa lagi perintah syeh ?
Syeh, itu tim pengusaha asal Ingris warga mesir beserta rombongan yang datang, Syeh Amir," ujar Anis.
Sementara, JPU KPK, mempertanyakan maksud dari tim yang datang bersama Deptan, itu apa maksudnya,?
"Ini menyangkut Pilkada Takalar, saya minta jangan di eksekusi dulu, saya minta bertemu Fatonah, dan ini tidak bisa di menangakan," jawab Anis.
Namun hingga saat ini, pertemuan tersebut tidak terjadi, dan gugatan Pilkada ke MK batal.
Apa maksud Fatonah, ini saya yang Dorong?
Anis Matta menjawab, saya tidak tau.
Rozi itu siapa?
"Pengacara yang akan dimajukan, untuk gugatan ke MK, terkait Pilkada Takalar," ujar Anis.
Dalam persidangan kali ini, juga di tunjukan, barang bukti berupa, surat penetapan dari DPP PKS untuk calon Gubernur Sulawesi Selatan. Ilham Arif Surajuddin.
Kemudian, sertifikat tanah atas nama Istri saksi Presiden PKS Anis Matta, sebagai Barang bukti yang di tunjukan di dalam persidangan.
Selanjutnya hakim Ketua Nawawi, mengapresiasi semua saksi-saksi yang hadir dalam persidangan dan mengucapkan terima kasih, sembari menyindir Presiden PKS, Anis Matta, bahwa hadir dalam persidangan itu kewajiban, dan bukan undangan.
"Hadir dalam persidangan itu, bukan undangan, namun kewajiban, dan ada ancaman hukumanya bila menolak hadir, hingga maxsimal 3 tahun dan minimal 9 bulan," pungkas Nawawi.(bhc/put) |