Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Import Daging
Ada Pembicaran Duit Fatonah dan Anis Matta
Thursday 26 Sep 2013 23:35:06
 

Presiden PKS Anis Matta menjadi Saksi Persidangan PN Tipikor.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam persidangan lanjutan dipengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman pembicaraan hasil sadapan telepon, antara Anis Matta dan Ahmad Fatonah, adapun beberapa potongan percakapan diantara mereka berdua ialah.

Ahmad Fatonah: jadi kira-kira besok saya akan siapkan itu biaya 30. 000 ya,?

Anis: ke 300 saja biaya itu.

Fatonah: iya dalam, rupiah, apa lagi, iya biar saya yang goyang itu mesin, terus saya siapkan ya, kalau Presiden tanya, bilang saya yang sudah dulukan.

Hakim Ketua Nawawi mempertanyakan, apa maksud dari tim (AS), siapa itu?

"Maksudnya Salim Grup, maksudnya hanya pertanyaan Investasi saja," ujar Anis Matta.

Kemudian hakim Nawawi juga bertanya, apa maksud uang 30.000 dan setroran 300 jt?

"Saya ndak tau pak hakim, yang saya tau untuk Quik Qon" ujar Anis Matta.

Apakah kewajiban terdakwa Fatonah terhadap Partai dalam Pilkada Sulsel?

"Tidak ada kewajiban terdakwa," ujar Anis.

Apa maksud dari, apa lagi perintah syeh ?

Syeh, itu tim pengusaha asal Ingris warga mesir beserta rombongan yang datang, Syeh Amir," ujar Anis.

Sementara, JPU KPK, mempertanyakan maksud dari tim yang datang bersama Deptan, itu apa maksudnya,?

"Ini menyangkut Pilkada Takalar, saya minta jangan di eksekusi dulu, saya minta bertemu Fatonah, dan ini tidak bisa di menangakan," jawab Anis.

Namun hingga saat ini, pertemuan tersebut tidak terjadi, dan gugatan Pilkada ke MK batal.

Apa maksud Fatonah, ini saya yang Dorong?

Anis Matta menjawab, saya tidak tau.

Rozi itu siapa?

"Pengacara yang akan dimajukan, untuk gugatan ke MK, terkait Pilkada Takalar," ujar Anis.

Dalam persidangan kali ini, juga di tunjukan, barang bukti berupa, surat penetapan dari DPP PKS untuk calon Gubernur Sulawesi Selatan. Ilham Arif Surajuddin.

Kemudian, sertifikat tanah atas nama Istri saksi Presiden PKS Anis Matta, sebagai Barang bukti yang di tunjukan di dalam persidangan.

Selanjutnya hakim Ketua Nawawi, mengapresiasi semua saksi-saksi yang hadir dalam persidangan dan mengucapkan terima kasih, sembari menyindir Presiden PKS, Anis Matta, bahwa hadir dalam persidangan itu kewajiban, dan bukan undangan.

"Hadir dalam persidangan itu, bukan undangan, namun kewajiban, dan ada ancaman hukumanya bila menolak hadir, hingga maxsimal 3 tahun dan minimal 9 bulan," pungkas Nawawi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2