JAKARTA, Berita HUKUM - Izedrik Emir Moeis, tersangka kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Tarahan, Lampung, sampai saat ini belum diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal Emir sudah menjadi tersangka sejak pertengahan tahun lalu. Lambatnya kerja KPK untuk menangani kasus ini ternyata ada kekuatan pihak asing, Amerika Serikat.
KPK mengakui bahwa sampai saat ini memang belum melakukan pemeriksaan terhadap Emir Moeis khususnya untuk penyidikan. Pemimpim lembaga ini, Abraham Samad mengakui kesulitannya itu. "Jadi begini, ini ada kendala sedikit. Hubungan antara kedua negara (Indonesia dan Amerika), jadi kasus ini juga melibatkan negara lain juga. Tunggu saja dalam 1 atau 2 minggu ke depan," ujar Abraham di kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (24/1).
Abraham menilai bahwa hambatan itu meliputi jarak, diplomasi, dan hubungan bilateral yang dibangun untuk kesepahaman dan melihat permasalahan hukum itu. Jadi untuk sementara Emir Moeis masih selamat. "Ya bukannya begitu. Misalnya kita harus mendapatkan keterangan-keterangan dari sana, itu kan butuh mengirim penyidik dari sini, butuh waktu, butuh komunikasi dengan pihak sana," katanya.
Pihak-pihak yang dimaksud Abraham adalah orang yang memberikan bantuan pada KPK. Di Amerika, kata Abraham, ada pihak-pihak yang ingin membantu. "Jadi tinggal menunggu waktu, sebenarnya kita sudah diberi akses yang luas, dan tinggal mengatur waktu mereka tentang persiapan di sana," tambahnya.
Untuk diketahui, PT Alstom Indonesia adalah perusahaan luar negeri. Perusahaan ini yang menang tender proyek PLTS. Kemudian diduga bahwa ada orang asing dari perusahaan ini yang menyuap Emir Moeis yang merupakan ketua komisi XI DPR RI dari fraksi PDIP.
Politisi PDIP itu diduga menerima uang dari PT Alstom Indonesia sebesar 300 ribu dollar AS (Rp 2,9 miliar) untuk kasus PLTU tahun 2004 itu. Johan Budi SP, Juru Bicara KPK menambahkan, "Tidak ada kekuatan di luar negeri, kalau yang bersangkutan (Emir Moeis) kenal dengan orang-orang luar negeri mungkin iya. Tapi kan belum tentu orang luar negeri itu kenal dengan yang bersangkutan," ujar Johan Budi.
Kekuatan Emir di luar negeri semakin terlihat kala KPK mengakui bahwa pihaknya telah memeriksa saksi ahli Emir Moeis di negara adi daya, Amerika Serikat. Johan pun merahasiakan identitas saksi yang dimaksud, hanya saja Johan menjelaskan bahwa saksi itu diperiksa di Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia yang ada di Amerika. "Saksi EM (Emir Moeis) diperiksa diluar negeri, pokoknya tahun 2012 lalu," katanya.
Memang tidak biasanya seorang yang sudah lama ditetapkan tersangka, namun belum juga diperiksa oleh lembaga superbody ini. Untuk perbandingan saja, tersangka kasus Sarana dan Prasarana Olahraga, Hambalang Bogor, Andi Alfian Mallarangeng sejak ditetapkan tersangka pada 3 Desmber 2012 lalu, sebulan kemudian langsung diperiksa KPK, Jumat (11/1).
Namun untuk tersangka kasus PLTU ini, yang dicegah sejak 23 Juli 2012 lalu belum tersentuh KPK. Bahkan pertengahan bulan ini, KPK kembali memperpanjang pencekalan pada Emir. Perpanjangan pencegahan bepergian keluar negeri itu dilakukan untuk masa enam bulan ke depan. KPK sudah memeriksa Direktur pengembangan Bisnis PT Alstom Indonesia, Eko Sulianto pada tahun lalu. Dalam kasus ini memang dinilai ada peran asing pegawai PT Alstom yang memberi suap.(bhc/din) |