Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PLTU
Ada Pengaruh Amerika, Emir Moeis Tak Tersentuh KPK
Thursday 24 Jan 2013 12:54:01
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Izedrik Emir Moeis, tersangka kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Tarahan, Lampung, sampai saat ini belum diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal Emir sudah menjadi tersangka sejak pertengahan tahun lalu. Lambatnya kerja KPK untuk menangani kasus ini ternyata ada kekuatan pihak asing, Amerika Serikat.

KPK mengakui bahwa sampai saat ini memang belum melakukan pemeriksaan terhadap Emir Moeis khususnya untuk penyidikan. Pemimpim lembaga ini, Abraham Samad mengakui kesulitannya itu. "Jadi begini, ini ada kendala sedikit. Hubungan antara kedua negara (Indonesia dan Amerika), jadi kasus ini juga melibatkan negara lain juga. Tunggu saja dalam 1 atau 2 minggu ke depan," ujar Abraham di kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (24/1).

Abraham menilai bahwa hambatan itu meliputi jarak, diplomasi, dan hubungan bilateral yang dibangun untuk kesepahaman dan melihat permasalahan hukum itu. Jadi untuk sementara Emir Moeis masih selamat. "Ya bukannya begitu. Misalnya kita harus mendapatkan keterangan-keterangan dari sana, itu kan butuh mengirim penyidik dari sini, butuh waktu, butuh komunikasi dengan pihak sana," katanya.

Pihak-pihak yang dimaksud Abraham adalah orang yang memberikan bantuan pada KPK. Di Amerika, kata Abraham, ada pihak-pihak yang ingin membantu. "Jadi tinggal menunggu waktu, sebenarnya kita sudah diberi akses yang luas, dan tinggal mengatur waktu mereka tentang persiapan di sana," tambahnya.

Untuk diketahui, PT Alstom Indonesia adalah perusahaan luar negeri. Perusahaan ini yang menang tender proyek PLTS. Kemudian diduga bahwa ada orang asing dari perusahaan ini yang menyuap Emir Moeis yang merupakan ketua komisi XI DPR RI dari fraksi PDIP.

Politisi PDIP itu diduga menerima uang dari PT Alstom Indonesia sebesar 300 ribu dollar AS (Rp 2,9 miliar) untuk kasus PLTU tahun 2004 itu. Johan Budi SP, Juru Bicara KPK menambahkan, "Tidak ada kekuatan di luar negeri, kalau yang bersangkutan (Emir Moeis) kenal dengan orang-orang luar negeri mungkin iya. Tapi kan belum tentu orang luar negeri itu kenal dengan yang bersangkutan," ujar Johan Budi.

Kekuatan Emir di luar negeri semakin terlihat kala KPK mengakui bahwa pihaknya telah memeriksa saksi ahli Emir Moeis di negara adi daya, Amerika Serikat. Johan pun merahasiakan identitas saksi yang dimaksud, hanya saja Johan menjelaskan bahwa saksi itu diperiksa di Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia yang ada di Amerika. "Saksi EM (Emir Moeis) diperiksa diluar negeri, pokoknya tahun 2012 lalu," katanya.

Memang tidak biasanya seorang yang sudah lama ditetapkan tersangka, namun belum juga diperiksa oleh lembaga superbody ini. Untuk perbandingan saja, tersangka kasus Sarana dan Prasarana Olahraga, Hambalang Bogor, Andi Alfian Mallarangeng sejak ditetapkan tersangka pada 3 Desmber 2012 lalu, sebulan kemudian langsung diperiksa KPK, Jumat (11/1).

Namun untuk tersangka kasus PLTU ini, yang dicegah sejak 23 Juli 2012 lalu belum tersentuh KPK. Bahkan pertengahan bulan ini, KPK kembali memperpanjang pencekalan pada Emir. Perpanjangan pencegahan bepergian keluar negeri itu dilakukan untuk masa enam bulan ke depan. KPK sudah memeriksa Direktur pengembangan Bisnis PT Alstom Indonesia, Eko Sulianto pada tahun lalu. Dalam kasus ini memang dinilai ada peran asing pegawai PT Alstom yang memberi suap.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus PLTU
 
  Vonis 3 Tahun Emir Moeis, Masih di Bawah Tuntutan Jaksa
  Hakim PN Tipikor Tolak Eksepsi Emir Moeis, Sidang di Lanjutkan Pekan Depan
  Politisi PDI-Perjuangan Emir Moeis Kembali di Periksa KPK
  Emir Moeis Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus PLTU Tarahan
  Diperiksa KPK, Emir Moeis Ngaku Hanya Makan Siang
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2