Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Ada Upaya Lenyapkan Chandra dan Ade
Monday 15 Aug 2011 19:56:31
 

Chandra M Hamzah (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA-Selain meminta keterangan, ternyata Komite etik KPK juga telah mendengarkan rekaman percakapan sambungan telepon antara pihak luar dengan pimpinan KPK. Satu di antaranya terungkap ada skenario melenyapkan nyawa Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan mantan Deputi Penindakan KPK Ade Raharja.

Rekaman pembicaraan itu diduga berisi pembicaraan antara tersangka kasus proyek Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin dan seseorang yang membahas upaya pembunuhan terhadap pejabat KPK. "Rekaman itu sudah didengar. Pokoknya ada upaya pembunuhan terhadap pimpinan KPK, termasuk Chandra (Hamzah) dan Ade (Raharja)," ujar Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/8).

Menurut dia, dirinya tidak bisa mengungkapkan siapa identitas pembicara di dalam rekaman tersebut. Pasalnya, hal ini merupakan bagian dari strategi pemeriksaan yang dilakukan komite etik. Namun, semuanya akan dibeberkan kepada masyarakat setelah pemeriksaan secara keseluruhan selesai. “Tunggu saja nanti,” tandasnya.

Sebelumnya, menurut pemberitaan media, satu di antara nama yang terlibat dalam percakapan tersebut adalah Muhammad Nazaruddin. Selain dia, ada juga sejumlah orang. Pembicaraan berisi ancaman terkait pengembangan penanganan kasus dugana korupsi Wisma Atlet yang melibatkan Nazaruddin tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto sekaligus anggota komite etik mengaku, sebenarnya substansi rekaman tersebut merupakan ranah tim penyidik KPK. Tapi pemutaran rekaman ini oleh komite etik bertujuan untuk menambah pengetahuan anggota mengenai latar belakang permasalahan. “Komite etik awalnya tidak ingin rekaman tersebut menjadi konsumsi publik. Tapi demi melengkapi pemeriksaan, akhirnya kami akan mendengarnya,” jelas dia.

Ketika hal ditanyakan wartawan atas sikap KPK yang tidak segera melaporkan ancaman pembunuhan itu ke Mabes Polri, Bibit menjawab, kasus wisma atlet saat itu masih berada dalam tahap penyidikan. KPK berkepentingan untuk menuntaskan penyidikan kasus suap Seskemenpora tersebut.

"Tetapi karena kalian bertanya dan kita sudah jawab iya, sekarang soal rekaman itu sudah terbuka. Siapa yang bicara dalam rekaman itu yang jelas tidak bisa kami sampaikan," jelas Bibit.

Jangan Terlibat
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, pimpinan KPK yang diduga terlibat kepentingan dengan Nazaruddin, diminta untuk tidak terlibat dalam proses pemeriksaan Nazaruddin. Yang memeriksa Nazaruddin tentu bukan orang-orang yang mempunyai perseteruan dengan yang bersangkutan.

“Kami minta penanganan kasus Nazaruddin tidak boleh ada intervensi juga oleh internal KPK sendiri, termasuk salah satu pimpinan KPK,” kata dia. Pimpinan KPK yang dimaksud Pramono adalah Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Nazaruddin menuding Benny ikut dalam pertemuan antara dirinya, seorang pengusaha, dan Chandra M Hamzah. Pertemuan itu untuk merekayasa perkara pengadaan baju hansip dalam pemilu yang ditangani KPK.

Menurut Pramono, meskipun salah satu pimpinan KPK tidak ikut dalam pemeriksaan, itu tidak akan berpengaruh pada pengembangan kasus tersebut. Chandra Hamzah pun secara otomatis tergeser dari pengembangan kasus yang melibatkan tersangka suap proyek Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin. Selain Chandra, nama lain adalah Busyro Muqoddas, M Jasin dan Haryono Umar pun harus nonaktif dari penyidikan kasus ini.

Terkait dengan masalah ini, Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua mengatakan, Chandra memnag tidak boleh ikut di dalam pemeriksaan apa pun terkait Nazaruddin. Sebab, Chandra memiliki dugaan konflik kepentingan di dalam kasus yang melibatkan mantan anggota Komisi III DPR tersebut. "Itu sudah sesuai dengan aturan kode etik dan aturan UU,” tandasnya.(spr/rob)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2