Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Virus MERS
Ada Wabah MERS, Kemlu Minta WNI Yang Ke Korea Waspada
Thursday 11 Jun 2015 04:55:43
 

Orang-5 di Korea Selatan meninggal akibat virus MERS.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memperingatkan kepada warga negara Indonesia (WNI) untuk berhati-hati dan waspada bila hendak berkunjung ke Korea Selatan, sehubungan dengan merebaknya wabah Middle East Respiratory Syndrome (MERS) di negeri itu.

Menlu Retno mengatakan Kemlu melalui websitenya telah mengeluarkan travel advice. “Kami juga bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk memberi informasi lebih detail mengenai penyakit MERS,” kata Retno Marsudi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (9/6).

Menurut Retno, travel advice tidak berarti melarang WNI untuk berkunjung ke Korsel. Kemlu, katanya, hanya sebatas memberi informasi.

Sejauh ini, menurut Retno, belum ada laporan WNI terjangkit MERS di luar negeri. Kemlu dan Kementeri Kesehatan juga akan menyebarluarkan informasi seputar MERS kepada para calon jamaah haji.

Kementerian Kesehatan Korea Selatan telah menyampaikan beberapa imbauan kepada masyarakat untuk mencegah penularan MERS, antara lain dengan cara menghindari keramaian, menggunakan masker di tempat umum, rajin mencuci tangan, dan segera berobat ke rumah sakit terdekat jika mengalami gejala.

Berdasarkan peraturan kesehatan internasional, WHO bisa melakukan penyelidikan di lokasi di satu negara yang menghadapi penyakit menular dan memerlukan kerja sama internasional.

Hingga Jumat (5/6), penularan MERS di Korea Selatan menjadi 41. Empat kematian telah dilaporkan, sehingga angka kematian menjadi 9,8 persen.

MERS adalah penyakit pernafasan yang disebabkan oleh satu jenis baru virus-korona yang serupa dengan virus yang menyebabkan Sindrom Pernafasan Akut Parah (SARS).

Sejauh ini belum ada vaksin atau obat untuk penyakit tersebut, dan angka kematian akibat MERS mencapai 40,7 persen.

Waspadai Tiongkok

Konsulat Jenderal RI di Guangzhou, Tiongkok mengeluarkan imbauan bagi seluruh Warga Negara Indonesia di wilayah tanggung jawabnya, untuk mewaspadai penyebaran virus Sindrom Pernafasan Timur Tengah (MERS).

“Kami telah mengeluarkan imbauan kepada WNI di Provinsi Guangdong, Guangxi, Fujian dan Hainan, untuk mewaspadai penyebaran virus tersebut,,” kata Konjen RI Guangzhou Ratu Silvy Gayatri kepada Antara di Beijing, Rabu.

Imbauan dikeluarkan menyusul pemberitahuan Komisi Kesehatan Pemerintah Guangdong, serta pihak perwakilan Kementerian Luar Negeri setempat, bahwa terdapat satu warga negara Korea Selatan (Korsel), yang terinfeksi virus MERS dan tengah menjalani perawatan intensif dengan kondisi kritis di Rumah Sakit kota Huizhou, Provinsi Guangdong.(Humas Kemlu/ES/setkab/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2