Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejaksaan Agung
Ada di China, Kejagung Masih Upayakan Ekstradisi Eddy Tansil
Monday 23 Dec 2013 23:36:11
 

Jaksa Agung RI, Basrief Arief.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Basrief Arief dalam penyampaian rilis akhir tahun 2013 di Kejaksaan Agung (Kejagung), menyampaikan bahwa Buronan kakap Eddy Tansil terlacak di China dan Kejagung masih berusaha melakukan upaya ektradisi.

"Eddy Tansil itu terlacak, bukan tidak terlacak. Ada di China, kami sudah melakukan permintaan ekstradisi ke pemerintah China," kata Basrief di hadapan lebih dari 100 Wartawan media cetak dan elektronik, dalam ruangan Sasana Pradana Kejagung, Senin (23/12) Jakarta.

"Eddy Tansil, Hendra Rahardja, itu masih kita cari," imbuh Basrief menegaskan.

Menurut Basrief pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan upaya ektradisi, seperti yang telah berhasil dilakukan Kejagung terhadap Buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dimana Pengadilan Tinggi Australia telah menguatkan penetapan Menteri Kehakiman Australia pada bulan Desember 2010 untuk menyerahkan terpidana tersebut untuk menjalani hukuman yang diputuskan secara in absensia atas tindak pidana

Kejagung menyatakan penyerahan buronan BLBI Adrian Kiki Ariawan dari Australia paling lambat dilaksanakan pada 16 Februari 2014. "Pemerintah Australia menyatakan bahwa penyerahan Adrian Kiki Ariawan dilaksanakan di Perth International Airport, dan harus dilaksanakan paling lambat 16 Februari 2014," ujar Basrief.

Hal ini berdasarkan Pasal 14 Ayat (2) Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia. Ditambahkan, copy surat dari Departemen Kejaksaan Agung Australia kepada Kementerian Hukum dan HAM sebagai Otoritas Pusat, memuat informasi tentang perencanaan yang dibuat untuk penyerahan terpidana Ariawan kepada Indonesia.

"Kedutaan Besar Australia melalui nota diplomatik nomor No:p187/2013 menyampaikan secara resmi kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sehubungan Nota No. P182/2013 tentang permintaan ekstradisi Pemerintah Indonesia terhadap terpidana Adrian Kiki Ariawan," terang Basrief.

Adapun Eddy Tansil, seperti diketahui melarikan diri dari penjara Cipinang, Jakarta Timur pada 4 Mei 1996 saat menjalani masa hukumannya 20 tahun penjara. Saat itu Eddy terbukti telah melakukan penggelapan uang sebesar USD 565 juta yang didapatnya dari kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group.

Di dalam putusannya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Eddy dengan 20 tahun kurungan, denda Rp30 juta, membayar uang pengganti sebesar Rp 500 miliar dan membayar kerugian negara Rp1,3 triliun.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2