JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Basrief Arief dalam penyampaian rilis akhir tahun 2013 di Kejaksaan Agung (Kejagung), menyampaikan bahwa Buronan kakap Eddy Tansil terlacak di China dan Kejagung masih berusaha melakukan upaya ektradisi.
"Eddy Tansil itu terlacak, bukan tidak terlacak. Ada di China, kami sudah melakukan permintaan ekstradisi ke pemerintah China," kata Basrief di hadapan lebih dari 100 Wartawan media cetak dan elektronik, dalam ruangan Sasana Pradana Kejagung, Senin (23/12) Jakarta.
"Eddy Tansil, Hendra Rahardja, itu masih kita cari," imbuh Basrief menegaskan.
Menurut Basrief pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan upaya ektradisi, seperti yang telah berhasil dilakukan Kejagung terhadap Buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dimana Pengadilan Tinggi Australia telah menguatkan penetapan Menteri Kehakiman Australia pada bulan Desember 2010 untuk menyerahkan terpidana tersebut untuk menjalani hukuman yang diputuskan secara in absensia atas tindak pidana
Kejagung menyatakan penyerahan buronan BLBI Adrian Kiki Ariawan dari Australia paling lambat dilaksanakan pada 16 Februari 2014. "Pemerintah Australia menyatakan bahwa penyerahan Adrian Kiki Ariawan dilaksanakan di Perth International Airport, dan harus dilaksanakan paling lambat 16 Februari 2014," ujar Basrief.
Hal ini berdasarkan Pasal 14 Ayat (2) Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia. Ditambahkan, copy surat dari Departemen Kejaksaan Agung Australia kepada Kementerian Hukum dan HAM sebagai Otoritas Pusat, memuat informasi tentang perencanaan yang dibuat untuk penyerahan terpidana Ariawan kepada Indonesia.
"Kedutaan Besar Australia melalui nota diplomatik nomor No:p187/2013 menyampaikan secara resmi kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sehubungan Nota No. P182/2013 tentang permintaan ekstradisi Pemerintah Indonesia terhadap terpidana Adrian Kiki Ariawan," terang Basrief.
Adapun Eddy Tansil, seperti diketahui melarikan diri dari penjara Cipinang, Jakarta Timur pada 4 Mei 1996 saat menjalani masa hukumannya 20 tahun penjara. Saat itu Eddy terbukti telah melakukan penggelapan uang sebesar USD 565 juta yang didapatnya dari kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group.
Di dalam putusannya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Eddy dengan 20 tahun kurungan, denda Rp30 juta, membayar uang pengganti sebesar Rp 500 miliar dan membayar kerugian negara Rp1,3 triliun.(bhc/mdb) |