Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Bogor
Ade Yasin: TIGER CEPOL Lebih Responsif Jaga Ketertiban Umum
2021-09-16 02:39:09
 

Bupati Bogor, Ade Yasin meluncurkan Tim Gerak Cepat Satuan Polisi Pamong Praja (TIGER CEPOL) Kabupaten Bogor, di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong.(Foto: istimewa)
 
BOGOR, Berita HUKUM - Bupati Bogor, Ade Yasin meluncurkan Tim Gerak Cepat Satuan Polisi Pamong Praja (TIGER CEPOL) Kabupaten Bogor, di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Rabu (15/9).

Dalam kegiatan tersebut Bupati sekaligus memimpin apel siaga Satpol PP Kabupaten Bogor. Hadir pada kegiatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor M. Romli, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, unsur Forkopimda, dan jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor.

Ade Yasin menjelaskan, TIGER CEPOL diharapkan mampu menjawab tantangan besar Satpol PP di masa depan, untuk menjadi institusi yang inovatif, bergerak lebih cepat dan lebih profesional dalam mengayomi dan menjaga ketertiban umum di masyarakat.

"TIGER CEPOL merupakan salah satu wujud budaya kerja gerak cepat (Gercep) sebagaimana tercantum dalam road map reformasi birokrasi Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2019-2024," tandas Ade.

Ade menambahkan, TIGER CEPOL dibentuk untuk lebih cepat merespon apa yang dilaporkan oleh masyarakat. Dengan mengendarai motor, kejadian-kejadian yang ada di tengah masyarakat bisa cepat direspon dan diselesaikan agar Kabupaten Bogor tetap tertib dan kondusif.

Selanjutnya pada apel siaga Satpol PP, Bupati Ade Yasin mengungkapkan, Satpol PP adalah garda terdepan perangkat daerah di Kabupaten Bogor. Satpol PP punya kewajiban untuk menjaga wilayah Kabupaten Bogor.

"Tapi saya ingatkan, Satpol PP yang garang, galak, itu sudah tidak zamannya. Saat ini dibutuhkan Satpol PP yang lebih humanis, yang ramah dan baik kepada masyarakat, tetapi tetap tegas menegakan aturan," ungkap Ade.

Ade menuturkan, terima kasih kepada Satpol PP atas dedikasinya menegakan aturan terkait pandemi Covid-19. Satpol PP adalah orang-orang terpilih untuk menegakkan Perda di Kabupaten Bogor. Sebagai penegak Perda dan penegak Peraturan Kepala Daerah, Satpol PP dituntut untuk senantiasa menjadi aparat yang responsif, berwibawa, dan humanis.

"Di masa pandemi ini, Satpol PP bersama TNI dan Polri diharapkan dapat menjaga ketertiban masyarakat, serta menjadi pengawal kebijakan pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19," tutur Ade Yasin.(bh/hmb)



 
   Berita Terkait > Bogor
 
  Wujudkan Efektifitas Persuratan Berbasis Digital, Pemkab Bogor Lakukan Uji Coba Aplikasi SRIKANDI
  Ade Yasin: TIGER CEPOL Lebih Responsif Jaga Ketertiban Umum
  Bupati Bogor Apresiasi Kinerja Pangdam III Siliwangi
  Wabup Bogor Hadiri Pertemuan Virtual dengan BNPB
  Bupati Bogor Instruksikan Seluruh Camat Tingkatkan Sinergi Lakukan Percepatan Vaksinasi
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2