Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
PT Adhi Karya
Adhi Karya Akan Bagikan Dividen Tunai Rp 42,32 Miliar
Sunday 21 Apr 2013 13:40:32
 

Ilustrasi, Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam acara di Hari Ulang Tahun ke-53 PT Adhi Karya,Tbk.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perusahaan konstruksi milik pemerintah PT Adhi Karya Tbk (ADHI) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 42,32 miliar atau 20% dari laba bersih tahun buku 2012.

Direktur Utama Adhi Karya Kiswodarmawan menambahkan pembagian akan dilakukan 28 Mei 2013 mendatang.

"Dividen per saham tercatat Rp 23,49 miliar," tuturnya dalam siaran persnya, Sabtu (20/4).

Sementara itu, sisanya 80% lainnya atau Rp 169,27 miliar akan dibukukan tambahan saldo laba perusahaan.

Tahun lalu Adhi Karya merealisasikan laba bersih sebesar Rp 212 miliar, tumbuh 16,5% melebihi target laba bersih yang ditetapkan sebesar Rp 182 miliar sejak awal 2012.

Seperti dikutip dari bisnis.com, perseroan menargetkan pendapatan sebesar Rp 7,6 triliun tahun ini atau tumbuh 11,8% dari posisi 2012 sebesar Rp 6,7 triliun.

Selain itu, perseroan juga menargetkan kontrak baru senilai Rp 14,41 triliun pada tahun ini, tumbuh dari realisasi kontrak tahun lalu sebesar Rp 10,5 triliun.(bsn/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > PT Adhi Karya
 
  Fadjroel Rachman Akhirnya Dapat Jatah Komisaris Utama Adhi Karya
  Manajer Keuangan Adhi Karya Diperiksa KPK
  Adhi Karya Akan Bagikan Dividen Tunai Rp 42,32 Miliar
  Laporkan Kongkalingkong PLTU, Dahlan Harap Adhi Karya Lebih Baik
  KPK Periksa Saksi dari PT Adhi Karya Terkait Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2