Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Adhyaksa Dault
Adhyaksa Dault Desak KPK Segera Proses Empat Tersangka Hambalang
Friday 05 Apr 2013 14:36:45
 

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Adhyaksa Dault saat memenuhi panggilan KPK, Jumat (5/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Adhyaksa Dault meminta Komisi Pemberantasan Korupsi segera memproses empat Tersangka poyek Hambalang. Hal itu diungkapkan Adhyaksa saat memenuhi panggilan KPK, Jumat (5/4).

Empat Tersangka yang diminta Adhyaksa segera diproses adalah Andi Alfian Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Anas Urbaningrum, dan Tauku Bagus Mohammad Noor. Adhyaksa juga menyinggung lambatnya KPK dalam menangani kasus ini. Meski sudah lama menetapkan tersangka, namun tidak satu pun dari empat tersangka itu yang ditahan.

Bahkan, katanya, proses penanganan kasus Hambalang ini sempat tersita kasus bocornya draf sprindik Anas Urbaningrum. Kasus draf Sprindik itu kini sudah selesai. Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk menunda-nunda kasus ini. "Saksi sudah banyak yang diperiksa, tersangka sudah lama, cepat diproses," kata Adhyaksa.

Jangan ditahan, empat empat tersangka itu saja sampai detik ini tak kunjung dipanggil sebagai kapasitas Tersangka. Bahkan, untuk Anas dan Teuku Bagus, dipanggil sebagai Saksi saja tidak pernah. "Saya berharap agar kasus (Hambalang) ini cepat diproses saja supaya jangan berlarut-larut kan, segera diproses pemanggilan (tersangka)," harapnya.

"Sekarang sprindik kan sudah selesai, nah sekarang materi yang dilepas KPK harus diselesaikan," tambah Adhyaksa.

Menurutnya, kasus ini sudah pantas dibawa ke meja hijau atau Pengadilan. "Saya melihat saksi sudah banyak, tersangka juga sudah, kalau segera diproses kan' bisa dialihkan ke masalah lain. Kerjaan KPK banyak, proses dulu kasus Hambalang, Century juga belum selesai," pintanya.

Kasus yang telah memakan uang negara senilai Rp2,5 triliun itu sudah hampir 1 tahun penanganannya. Jika terus diganggu dengan masalah Sprindik, KPK tentunya akan abai terhadap substansi kasus tersebut dan malah dikhawatirkan akan melemahkan pemberantasan korupsi.

Selain itu Ia juga tetap menghormati KPK sebagai lembaga yang berupaya memberantas korupsi yang merupakan kejahatan ekstra ordinary. "Karena gini, kalau KPK lemah, KPK habis, hancur negara kita karena korupsi," tandas pria berkumis itu.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Adhyaksa Dault
 
  PAN Buka Peluang Jagokan Adhyaksa Dault di Pilkada DKI
  Sudah 120 Ribuan KTP, Adhyaksa Dault Siap Maju Jalur Independen
  Aktivis Pecinta Lingkungan Dukung Adhyaksa Dault di Pilgub DKI
  Marwah Daud Ibrahim Bicara Tentang Adhyaksa
  Cerita Lucu Adhyaksa Dault Buat Ahok Biar Tidak Sombong
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2